Kamis, 17 Maret 2016

Knowledge Management

ditulis : 2 Desember 2015
diedit : 28 Februari 2017
===
1. Pengertian Knowledge Management
Manajemen pengetahuan (knowledge management) ialah suatu proses organisasi dalam mengidentifikasi, menciptakan, menjelaskan, dan mendistribusikan pengetahuan untuk digunakan kembali, diketahui, dan dipelajari. Proses ini terkait dengan objektif organisasi dan ditujukan untuk mencapai suatu hasil tertentu (pengetahuan bersama, peningkatan kinerja, keunggulan kompetitif, atau tingkat inovasi yang lebih tinggi).
Konsep manajemen pengetahuan ini meliputi pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi informasi (TI) yang dalam tujuannya untuk mencapai organisasi perusahaan yang semakin baik sehingga mampu memenangkan persaingan bisnis. Perkembangan teknologi informasi memang memainkan peranan yang penting dalam konsep manajemen pengetahuan. Hampir semua aktivitas kehidupan manusia akan diwarnai oleh penguasaan teknologi informasi.
Pada perkembangan ini menunjukan makin cepatnya perubahan dalam segala bidang kehidupan, akibat dari efek globalisasi serta perkembangan teknologi informasi yang sangat akseleratif. Kondisi ini jelas telah mengakibatkan perlunya cara-cara baru dalam menyikapi semua yang terjadi agar dapat tetap survive. Penekanan akan makin pentingnya kualitas sumber daya manusia (SDM) merupakan salah satu respon dalam menyikapi perubahan tersebut, dan ini tentu saja memerlukan upaya-upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan SDM.
Sehubungan dengan itu peranan ilmu pengetahuan menjadi makin menonjol, karena hanya dengan pengetahuanlah semua perubahan yang terjadi dapat disikapi dengan tepat. Ini berarti pendidikan memainkan peran penting dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dan kompetitif. Ketatnya kompetisi secara global khususnya dalam bidang ekonomi telah menjadikan organisasi usaha memikirkan kembali strategi pengelolaan usahanya, dan SDM yang berkualitas dengan penguasaan pengetahuannya menjadi pilihan penting yang harus dilakukan dalam konteks tersebut.

2. Jenis Penerapan Knowledge Management
Perbedaan yang paling signifikan di antara jenis knowledge ialah tacit versus explicit (Nonaka dan Takeuchi, 1995). Di dalam organisasi explicit knowledge tidak menjadi masalah karena mudah didokumentasikan, diarsipkan, dan diberi kode. Di lain pihak, tacit knowledge merupakan suatu tantangan tersendiri karena pengetahuan sering kali dirasakan sangat berharga untuk dibagikan dan digunakan dengan cara yang tepat. Pemahaman akan perbedaan kedua jenis knowledge ini sangatlah penting, dan yang perlu diperhatikan juga adalah aplikasinya dengan cara yang berbeda untuk memindahkan jenis knowledge yang berbeda.

2.1. Tacit Knowledge
Pada dasarnya tacit knowledge bersifat personal, dikembangkan melalui pengalaman yang sulit untuk diformulasikan dan dikomunikasikan (Carrillo et al.,2004). Tacit knowledge tidak dinyatakan dalam bentuk tulisan, melainkan sesuatu yang terdapat dalam benak orang-orang yang bekerja di dalam suatu organisasi.
Menurut Polanyi (1966) tacit knowledge secara umum dijabarkan sebagai:

  • Pemahaman dan aplikasi pikiran bawah sadar
  • Susah untuk diucapkan
  • Berkembang dari kejadian langsung dan pengalaman
  • Berbagi pengetahuan melalui percakapan (story-telling)
Berdasarkan pengertiannya, maka tacit knowledge dikategorikan sebagai personal knowledge atau dengan kata lain pengetahuan yang diperoleh dari individu (perorangan).

2.1.1. Personal Knowledge
Menurut Berkeley (1957, p. 23) pengetahuan manusia bermula pada saat orang mendapatkan ide dimana kesan tersebut muncul dari perasaan dan sistem kerja pikiran atau dengan kata lain ide dibentuk dengan bantuan dari memori dan imajinasi yang menambah, membagi, mengungkapkan perasaan sebenarnya.
Selanjutnya menurut Bahm (1995, p. 199) penelitian pada sifat dasar pengetahuan seketika mempertemukan perbedaan antara knower dan known, atau seringkali diartikan dalam istilah subject dan object, atau ingredient subjective dan objective dalam pengalaman. Pengalaman yang diperoleh tiap karyawan tentunya berbeda-beda berdasarkan situasi dan kondisi yang tidak dapat diprediksi. Definisi experience yang diambil dari kamus bahasa Inggris adalah the process of gaining knowledge or skill over a period of time through seeing and doing things rather than through studying. Yang artinya proses memperoleh pengetahuan atau kemampuan selama periode tertentu dengan melihat dan melakukan hal-hal daripada dengan belajar.
Davenport dan Prusak dalam Martin (2010, p. 2) mendefinisikan personal knowledge is a fluid mix of framed experience, values, contextual information and expert insight that provides a framework for evaluating and incorporating new experiences and information.” Secara garis besar, berarti gabungan dari pengalaman, nilai – nilai, informasi kontekstual, dan wawasan luas yang menyediakan sebuah kerangka pengetahuan untuk mengevaluasi dan menggabungkan pengalaman – pengalaman dan informasi yang baru.
Menurut Martin (2010), personal knowledge didapat dari instruksi formal dan informal. Personal knowledge juga termasuk ingatan, story-telling, hubungan pribadi, buku yang telah dibaca atau ditulis, catatan, dokumen, foto, intuisi, pengalaman, dan segala sesuatu yang dipelajari, mulai dari pekarangan hingga pengembangan nuklir.

2.2. Explicit Knowledge
Explicit knowledge bersifat formal dan sistematis yang mudah untuk dikomunikasikan dan dibagi (Carrillo et al., 2004). Menurut pernyataan Polanyi (1966) pada saat tacit knowledge dapat dikontrol dalam benak seseorang, explicit knowledge justru harus bergantung pada pemahaman dan aplikasi secara tacit, maka dari itu semua pengetahuan berakar dari tacit knowledge. Secara umum explicit knowledge dapat dijabarkan sebagai:

  • Dapat diucapkan secara tepat dan resmi
  • Mudah disusun, didokumentasikan, dipindahkan, dibagi, dan dikomunikasikan
Penerapan explicit knowledge ini lebih mudah karena pengetahuan yang diperoleh dalam bentuk tulisan atau pernyataan yang didokumentasikan, sehingga setiap karyawan dapat mempelajarinya secara independent.

2.2.1 Job Procedure
Secara terpisah pengertian job adalah a responsibility, duty or function, dan procedure adalah a formal or official order or way of doing things. Jadi pengertian job procedure atau prosedur kerja adalah tanggung jawab atau tugas yang bersifat formal atau perintah resmi atau cara melakukan hal-hal. Salah satu bentuk konkret dari explicit knowledge adalah Standard Operation Procedure.
Standard Operation Procedure atau prosedur pelaksanaan dasar dibuat untuk mempertahankan kualitas dan hasil kerja. Dengan menggunakan Standard Operation Procedure maka tugas-tugas akan semakin mudah dikerjakan, juga tamu akan terbiasa dengan sistem pelayanan yang ada. Disamping itu Standard Operation Procedure diciptakan agar para tamu merasa nyaman dalam mendapatkan apa yang dibutuhkan dan diinginkan. Standard Operation Procedure sendiri dalam pelaksanaannya sangat fleksibel karyawan dapat memberikan masukan berdasarkan pengetahuan yang didapat.
Lebih lanjut menurut Sulastiyono (2001, p. 244) Standard adalah sebagai langkah awal untuk mendapatkan derajat kesesuaian suatu produk, dibandingkan dengan harapan-harapan tamu. Oleh sebab itu, agar suatu jenis pekerjaan dapat menghasilkan produk yang standard dari waktu ke waktu, maka cara-cara mengerjakan untuk menghasilkan produk tersebut juga harus dilakukan dengan cara-cara yang standard pula. Yang dimaksudkan dengan produk yang standard adalah:

  • Memiliki derajat kesesuaian untuk pemakai.
  • Setiap jenis produk yang dihasilkan untuk digunakan, secara konsisten memiliki spesifikasi yang sama.
Keuntungan-keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya atau digunakannya Standard Operation Procedure adalah:

  • Mempunyai nilai sebagai alat atau saluran komunikasi bagi manajemen dengan para staf dan para pelaksananya. Melalui Standard Operation Procedure, seluruh staf dan karyawan akan mengetahui secara jelas, berusaha untuk memahami tentang tujuan dan sasaran, serta kebijakan dan prosedur kerja perusahaan. Dengan demikian setiap orang dalam organisasi akan menerima pesan yang jelas dari Standard Operation Procedure tersebut.
  • Standard Operation Procedure juga dapat digunakan sebagai alat atau acuan untuk melaksanakan pelatihan baik bagi para staf dan karyawan, serta bagi karyawan baru.
  • Standard Operation Procedure dapat mengurangi waktu yang terbuang, dengan demikian diharapkan akan meningkatkan produktivitas kerja baik bagi manajemen ataupun bagi para staf dan karyawan. Apabila tidak tersedia manual pekerjaan, maka bila terjadi sesuatu kesulitan dalam menyelesaikan pekerjaan harus dicari dahulu jalan pemecahannya, atau didiskusikan dahulu dengan rekan sekerja dan atasannya, dan ini berarti membuang waktu. Lain halnya bila cara penyelesaiannya sudah tersedia secara tertulis, maka akan lebih cepat pelaksanaanya dan waktu lebih banyak dihemat, serta dapat lebih dimanfaatkan untuk menyelesaikan pekerjaan lain.
  • Dengan dibantu oleh pengawasan yang dilaksanakan dalam proses pekerjaan, maka Standard Operation Procedure dapat dilaksanakan secara lebih konsisten, dan menjamin terciptanya produk yang standar, sekalipun dikerjakan oleh orang-orang yang berbeda dan waktu pelaksanaan yang tidak bersamaan.

2.2.2 Technology
Teknologi merupakan salah satu elemen pokok yang terdapat pada knowledge management, dikenal sebagai media yang mempermudah penyebaran explicit knowledge. Berdasarkan pernyataan Gillingham dan Roberts (2006) awal mulanya knowledge management digerakkan oleh teknologi, khususnya explicit knowledge yang lebih mudah disusun. Menurut Marwick (2001) teknologi bukanlah hal baru dalam knowledge management, dan pengalaman yang telah dibentuk oleh para ahli sebelumnya menjadi bahan pertimbangan terbentuknya teknologi itu sendiri. Seiring dengan berjalannya waktu teknologi yang mendukung knowledge management akan selalu berkembang dalam bentuk sistem-sistem yang mempermudah proses penyebaran knowledge. Salah satu teknologi paling mutakhir yang saat ini digunakan oleh banyak perusahaan untukproses penyebaran knowledge adalah intranet, dimana hal ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengakses knowledge dan melakukan kolaborasi, komunikasi serta sharing knowledge secara ”on line”. Intranet merupakan salah satu bentuk teknologi yang diterapkan di Surabaya Plaza Hotel. Intranet atau yang disebut juga internal internet menawarkan kesempatan untuk menggunakan telekomunikasi yang maju yang telah dikembangkan dari internet. Menurut pendapat Merali peralatan seperti intranet dan internet dianggap sebagai sistem knowledge management yang utama untuk menjalankan dan mendukung forum diskusi dan praktek (1999). Intranet bukan merupakan jaringan tunggal juga bukan merupakan perangkat yang menghubungkan jaringan-jaringan seperti internet. Nama intranet digunakan sebagai perwuju dan dimana standar dan alat- alat dikembangkan dalam internet digunakan untuk menyimpan dan mengirim data perusahaan kepada pengguna dalam jaringan internal

3. Elemen Pokok Knowledge
3.1. People
Yang berarti Knowledge Management berasal dari orang. People merupakan bentuk dasar untuk membentuk knowledge baru. Tanpa ada orang tidak akan ada knowledge.
3.2. Technology
Merupakan infrastruktur teknologi yang standar, konsisten, dan dapat diandalkan dalam mendukung alat-alat perusahaan.
3.3. Processes
Yang terdiri dari menangkap, menyaring, mengesyahkan, mentransformasikan, dan menyebarkan knowledge ke seluruh perusahaan dilengkapi dengan menjalankan prosedur dan proses tertentu.

4. Tujuan Penerapan Knowledge Manajemen
Implementasi knowledge management atau manajemen pengetahuan akan memberikan pengaruh positif terhadap proses bisnis perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, beberapa manfaat knowledge management atau manajemen pengetahuan bagi perusahaan antara lain:

  • Penghematan waktu dan biaya (dengan adanya sumber pengetahuan yang terstruktur dengan baik, maka perusahaan akan mudah untuk menggunakan pengetahuan tersebut untuk konteks yang lainnya, sehingga perusahaan akan dapat menghemat waktu dan biaya)
  • Peningkatan aset pengetahuan (sumber pengetahuan akan memberikan kemudahaan kepada setiap karyawan untuk memanfaatkannya, sehingga proses pemanfaatan pengetahuan di lingkungan perusahaan akan meningkat, yang akhirnya proses kreatifitas dan inovasi akan terdorong lebih luas dan setiap karyawan dapat meningkatkan kompetensinya)
  • Kemampuan beradaptasi (perusahaan akan dapat dengan mudah beradaptasi dengan perubahan lingkungan bisnis yang terjadi)
  • Peningkatan produktfitas (pengetahuan yang sudah ada dapat digunakan ulang untuk proses atau produk yang akan dikembangkan, sehingga produktifitas dari perusahaan akan meningkat)

Kepailitan, Likuidasi, Merger dan Akuisisi Perusahaan

ditulis : 16 Nopember 2015
diedit : 16 Nopember 2015
===
KEPAILITAN, LIKUIDASI, MERGER DAN AKUISISI PERUSAHAAN
1.       Kepailitan merupakan suatu proses di mana debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar hutangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan (dalam hal ini pengadilan niaga), dikarenakan tidak dapat membayar hutangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah. Undang-undang kepailitan bertujuan untuk melindungi para kreditur dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan hutang yang tidak dapat dibayar.
a.       Sejarah perundang-undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai sejak 1906 (sejak berlakunya “Verordening op het Faillissement en Surceance van Betaling voor de European in Indonesia”), sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staatblads 1906 No. 348 Faillissementsverordening. Dalam tahun 1960-an, 1970-an secara relatip masih banyak perkara kepailitan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, namun sejak 1980-an hampir tidak ada perkara kepailitan yang diajukan ke Pengadilan negeri. Tahun 1997 krisis moneter melanda Indonesia, banyak hutang tidak dibayar lunas meski sudah ditagih, sehingga diperbaiki perundang-undangan di bidang kepailitan yang biasa disebut Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU).
Pada tanggal 20 April 1998 pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan. Kemudian disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan tanggal 9 september 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 nomor 135). Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tersebut bukanlah mengganti peraturan kepailitan yang berlaku, yaitu Faillissements Verordening Staatsblad tahun 1905 No. 217 juncto Staatblads tahun 1906 No. 308, tetapi sekedar mengubah dan menambah.
Dengan diundangkannya Perpu No. 1 tahun 1998 tersebut, yang kemudian disahkan oleh DPR dengan mengundangkan Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tersebut, maka tiba-tiba Peraturan Kepailitan (Faillissements Verordening S. 1905 No. 217 jo S. 1906 No. 348) yang praktis sejak lama sudah tidak beroperasi lagi, menjadi berlaku kembali. Sejak itu, pengajuan permohonan-permohonan pernyataan pailit mulai mengalir ke Pengadilan Niaga dan bermunculanlah berbagai putusan pengadilan mengenai perkara kepailitan.
b.       Tujuan utama kepailitan adalah untuk melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator (pengertian kurator pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”) adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas). Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan hak masing-masing.
c.       Lembaga kepailitan merupakan suatu lembaga yang memberikan suatu solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar/tidak mampu membayar. Lembaga kepailitan pada dasarnya mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu:
                                                               i.      kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat curang dan tetap bertanggung jawab terhadap semua hutang-hutangnya kepada semua kreditur.
                                                             ii.      kepailitan sebagai lembaga yang juga memberi perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh kreditur-krediturnya. Jadi keberadaan ketentuan tentang kepailitan baik sebagai suatu lembaga atau sebagai suatu upaya hukum khusus merupakan satu rangkaian konsep yang taat asas sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata.
d.       Syarat-syarat yang dapat mengajukan permohona kepailitan berdasarkan Pasal 12 adalah sebagai berikut:
                                                               i.      Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas
                                                             ii.      Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum
e.       Alasan-alasannya untuk dapat mengajukan permohona kepailitan antara lain :
                                                               i.      Debitor melarikan diri
                                                             ii.      Debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaan
                                                           iii.      Debitor mempunyai hutang kepada Badan Usaha Milik Negara(BUMN)atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat
                                                           iv.      Debitor mempunyai hutang yang berasal dari perhimpunan danamasyarakat luas
                                                             v.      Debitor tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam menyelesaikanmasalah hutang pihutang yang telah jatuh waktu
                                                           vi.      Dalam hal lainnya menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum.
Debitor dalam hal ini adalah:
                                                               i.      Bank umum permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia. Debitor adalah perusahaan efek , lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh BPPM.
                                                             ii.      Perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik maka permohonan pernyataan pailit sepenuhnya ada pada Menteri Keuangan.
                                                           iii.      Apabila debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya. Jadi pengadilan yang berwenang adalah pengadilan niaga dalam lingkungan peradilan umum. Putusan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan diajukan suatu upaya hukum.
                                                           iv.      Apabila kreditor atau debitor tidak mengajukan usul pengangkatan kurator kepengadilan maka BHP bertindak selaku kurator yang bukan BHP maka kurator tersebut haruslah independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan pihak kreditor atau debitor.
f.        Pernyataan pailit mengakibatkan debitur demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang dimasukkan dalam kepailitan, terhitung sejak pernyataan putusan kepailitan. Dengan ditiadakannya hak debitur secara hukum untuk mengurus kekayaannya, maka oleh Undang-Undang Kepailitan ditetapkan bahwa terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan, KURATOR berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Kurator tersebut ditunjuk bersamaan dengan Hakim Pengawas pada saat putusan pernyataan pailit dibacakan.
Dengan demikian jelaslah, bahwa akibat hukum bagi debitur setelah dinyatakan pailit adalah bahwa ia tidak boleh lagi mengurus harta kekayaannya yang dinyatakan pailit, dan selanjutnya yang akan mengurus harta kekayaan atau perusahaan debitur pailit tersebut adalah Kurator. Untuk menjaga dan mengawasi tugas seorang kurator, pengadilan menunjuk seorang hakim pengawas, yang mengawasi perjalan proses kepailitan (pengurusan dan pemberesan harta pailit). Apabila debitor adalah perseroan terbatas, organ perseroan tersebut tetap berfungsi dengan ketentuan jika dalam pelaksanaan fungsi tersebut menyebabkan berkurangnya harta pailit maka pengeluaran uang yang merupakan bagian harta pailit adalah wewenang kurator. Namun ketentuan sebagaimana Pasal 21 diatas tidak berlaku terhadap barang-barang sebagai berikut: Benda, termasuk hewan yang benar – benar dibutuhkan oleh debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur, dan perlengkapan yang digunakan oleh debitor dan keluarganya.
Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaanya sendiri. Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang. Dengan demikian, putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan harus dihentikan seketika dan sejak saat itu tidak ada suatu putusan yang dapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan menyandera debitor.
g.       Dalam penguasaaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya kurator, tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang telibat adalah sebagai berikut :
                                                               i.      Hakim pengawas bertugas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.
                                                             ii.      Kurator bertugas melakukan pegurusan dan atau pemberesan harta pailit.
                                                           iii.      Panitia Kreditor dalam putusan pailit atau dengan penetapan, kemudian pengadilan dapat membentuk panitia kreditor, terdiri atas tiga orang yang dipilih dari kreditor yang telah mendaftarkan diri untuk diverfikasi, dengan maksud memberikan nasihat kepada kurator.
h.       Setiap kreditur (perorangan atau perusahaan) berhak mempailitkan debiturnya (perorangan atau perusahaan) jika telah memenuhi syarat yang diatur dalam UUK, sebagaimana yang telah dipaparkan di atas. Dikecualikan oleh Undang-Undang Kepailitan adalah Bank dan Perusahaan Efek. Bank hanya bisa dimohonkan pailitkan oleh Bank Indonesia, sedangkan perusahaan efek hanya bisa dipailitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Bank dan Perusahaan Efek hanya bisa dipailitkan oleh instansi tertentu, hal ini didasarkan pada satu alasan bahwa kedua institusi tersebut melibatkan banyak uang masyarakat, sehingga jika setiap kreditur bisa mempailitkan, hal tersebut akan mengganggu jaminan kepastian bagi para nasabah dan pemegang saham.
Jika kita melihat kasus Prudential dan Manulife beberapa waktu yang lalu, maka telah nyata bagi semua kalangan, bahwa perusahaan asuransi pun melibatkan uang masyarakat banyak, sehingga seharusnya UUK mengatur bahwa Perusahaan Asuransi pun harus hanya bisa dipailitkan oleh instansi tertentu, dalam hal ini Departemen Keuangan. Kejaksaaan juga dapat mengajukan permohonan pailit yang permohonannya didasarkan untuk kepentingan umum
i.         Syarat Yuridis untuk kepailitan adalah :
                                                               i.      Adanya hutang
                                                             ii.      Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
                                                           iii.      Adanya debitur
                                                           iv.      Adanya kreditur (lebih dari satu)
                                                             v.      Permohonan peryataan pailit
                                                           vi.      Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga
2.       Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Sedangkan definisi merger menurut Harianto dan Sudomo yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi.
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Sedangkan Likiudasi / Likuiditas adalah kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Pengertian lain adalah kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau hutang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya.
Likuiditas diukur dengan rasio aktiva lancar dibagi dengan kewajiban lancar. Perusahaan yang memiliki likuiditas sehat paling tidak memiliki rasio lancar sebesar 100%. Ukuran likuiditas perusahaan yang lebih menggambarkan tingkat likuiditas perusahaan ditunjukkan dengan rasio kas (kas terhadap kewajiban lancar). Rasio likuiditas antara lain terdiri dari: Current Ratio (membandingkan antara total aktiva lancar dengan kewajiban lancar); Quick Ratio (membandingkan antara [total aktiva lancar – inventory] dengan kewajiban lancar).
a.       Joseph F. Sinkey (1983), menjelaskan motivasi yang mendorong bank untuk melakukan merger, antara lain:
                                                               i.      Untuk mendapatkan kesempatan beroperasi dalam skala usaha yang hemat
                                                             ii.      Guna meningkatkan pangsa pasar
                                                           iii.      Menghilangkan tidak efisien melalui operasional dan pengendalian finansial yang lebih baik
                                                           iv.      Kesempatan menggabungkan sumber daya ataupun pasar yang dimiliki masing-masing Bank.
                                                             v.      Selain itu masih terdapat beberapa faktor yang mendorong motivasi untuk merger, seperti: upaya diversifikasi, menurunkan biaya dana, dan menaikkan harga saham secara emosi (bootstrapping ofearning per share) karena adanya pengumuman akan merger bagi Bank publik.
b.       Hazel J.Johnson (1995) menyatakan, prasyarat yang harus dianalisis terlebih dahulu dari kedua Bank yang akan melakukan merger adalah:
                                                               i.      Kondisi keuangan masing-masing Bank, merger sesama bank sehat atau karena collapse
                                                             ii.      Kecukupan modal
                                                           iii.      Manajemen, baik sebelum atau sesudah merger
                                                           iv.      Apakah merger dapat memberi manfaat bagi pengguna jasa Bank tersebut.
Johnson lebih lanjut menyatakan setiap lembaga yang akan melakukan merger, pada umumnya mempunyai beberapa isu penting yang relevan untuk dianalisis sebelum merger dilakukan, antara lain:
                                                               i.      Kapan waktu yang tepat untuk melakukan merger
                                                             ii.      Bagaimana mengidentifikasi kecocokan pasangan (partner) untuk merger?
                                                           iii.      Bagaimana mengkomunikasikan dengan baik atas rencana merger ini kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar niat merger mempunyai dampak yang positif di pasar?
                                                           iv.      Bagaimana melakukan cara, yang akan dilakukan untuk konsolidasi diantara Bank yang merger?
c.       Terdapat empat jenis merger yaitu:
                                                               i.      Merger horisontal, terjadi ketika sebuah perusahaan bergabung dengan perusahaan lain di dalam lini bisnis yang sama.
                                                             ii.      Merger vertikal, berupa akuisisi sebuah perusahaan dengan salah satu pemasok atau pelanggannya.
                                                           iii.      Merger kongenerik akan melibatkan perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan tetapi bukan merupakan produsen dari sebuah produk yang sama atau perusahaan yang memiliki hubungan pemasok-produsen.
                                                           iv.      Merger konglomerat, terjadi ketika perusahaan-perusahaan yang tidak saling berhubungan bergabung
d.       Beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :
                                                               i.      Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
                                                             ii.      Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
                                                           iii.      Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
                                                           iv.      Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
                                                             v.      Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
                                                           vi.      Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
                                                          vii.      Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).
e.       Kelebihan Merger yaitu Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641
Kekurangan Merger yaitu Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642)
f.        Kelebihan Akuisisi, Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
                                                               i.      Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
                                                             ii.      Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
                                                           iii.      Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
                                                           iv.      Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).
g.       Kekurangan Akuisisi, Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :
                                                               i.      Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
                                                             ii.      Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
                                                           iii.      Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643).
CONTOH 1:   BKR Pailit, Pemilik Apartemen Minta BNI Amankan Sertifikat Kepemilikan Gede Suardana
Denpasar, Bali Kuta Residence (BKR), yang pernah ngetop dengan iklan Anang dan Krisdayanti dinyatakan pailit. Para pemilik apartemen BKR meminta BNI Denpasar mengamankan sertifikat kepemilikan agar dilelang oleh kurator. Desakan itu disampaikan perwakilan pemilik apartemen di BKR kepada BNI Denpasar di Jl Gatot Subroto, Denpasar, Rabu (4/3/2012). Para pemilik apartemen khawatir, semua unit apartemen BKR ini dilelang pasca pailit. BKR di Jl Majapahit dinyatakan pailit oleh Pengadilan Tata Niaga Surabaya. Pasca pailit, pihak pengelola BKR, yaitu PT Dwimas Andalan Bali melakukan proses lelang sema unit apartemen. Padahal sebanyak 104 apartemen sah dimiliki oleh pemilik setelah melunasi pembayaran pembelian sejak tiga tahun lalu. Padahal lelang hanya bisa dilakukan terhadap 89 unit apartemen. "Hal ini akan berdampak buruk bagi iklim investasi di Bali," tegas kuasa hukum perhimpunan pemilik unit BKR Agus Samijaya, Rabu (4/4/2012) .Sementara itu, Manager Remedial Recovery BNI Acta Suryadinata menjamin sertifikat milik warga akan aman dari proses lelang.
"Sertifikat BKR tidak akan diberikan ke kurator, " tegas Acta. Sikap BNI tersebut memberikan kepastian bahwa sertifikat mereka aman dari proses lelang.
CONTOH 2:
Untuk mengatasi krisis ekonomi regional yang sampai saat ini masih melanda Indonesia diperlukan pembenahan sektor moneter yang antara lain dengan melalui rekapitalisasi perbankan. Pendirian PT Bank Mandiri (Persero) yang dilanjutkan merger dengan PT Bank Bumi Daya (Persero), PT Bank Dagang Negara (Persero), PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) dan PT Bank Pembangunan Indonesia (Persero) merupakan salah satu implementasi rekapitalisasi perbankan yang diharapkan akan menjadi pilar perbankan Indonesia. Pendekatan merger seperti ini akan digunakan Pemerintah untuk memperbaiki kinerja bank-bank lain yang mengalami kesulitan keuangan.
Proses untuk melakukan merger dimulai dengan tahapan persiapan merger yang meliputi inisiasi merger, penetapan tujuan melaksanakan merger, jenis merger yang akan dipilih dan inventarisasi isu-isu yang timbul. Tahapan ini merupakan tahapan yang sangat penting karena akan menentukan berhasil tidaknya rencana merger.
Tahapan selanjutnya adalah legal merger yang meliputi pembentukan tim merger, pemenuhan persyaratan merger, penunjukan konsultan untuk membantu merger, pemilihan partner merger, penetapan kebijakan selama proses merger, dan penyusunan rencana kerja. Kegagalan suatu merger dapat terjadi karena kesulitan bank peserta merger untuk memenuhi persyaratan merger khususnya dalam menambah modal dan mengurangi aktiva yang tidak produktif.
Tahapan terakhir proses merger adalah operasional merger dimana tahapan ini dapat menggambarkan keberhasilan suatu proses merger. Tahapan ini meliputi komunikasi kepada semua  pihak tentang merger dan integrasi bank-bank peserta merger (SDM, operasional, IT dan lain-lain). Peranan pemegang saham sangat menentukan keberhasilan merger terutama dalam melaksanakan persiapan dan legal merger. Dalam kasus merger PT Bank Mandiri (Persero) inisiatif merger datang dari pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan dan Menteri Negara BUMN sebagai pemegang saham. Tujuan dan jenis merger ditetapkan oleh pemerintah yang kemudian ditindaklanjuti oleh managemen masing-masing bank peserta merger. Demikian juga halnya tentang pemenuhan modal. Tambahan modal yang biasanya merupakan kendala utama dalam proses merger disediakan oleh pemerintah dengan menerbitkan rekap bond.
Dalam pelaksanaan operasional merger PT Bank Mandiri (Persero) memberikan pilihan kepada pegawai apakah akan ikut bergabung PT Bank Mandiri (Persero) atau mengambil Program Pensiunan Sukarela (PPS). Pegawai yang ikut bergabung dites ulang untuk mengetahui kompetensi yang bersangkutan untuk menduduki jabatan yang tersedia. Sistem IT yang digunakan dipilih IT dari salah satu bank yang akan merger yaitu IT PT Bank Ekspor Impor Indonesia karena dinilai paling sesuai dengan kebutuhan PT Bank Mandiri (Persero) saat ini dan antisipasi kebutuhan di masa yang akan datang.
Penggantian sistem dan prosedur dilakukan secara bertahap dari satu cabang ke cabang lain (roll out) sampai dengan semua kantor cabang menggunakan sistem dan prosedur yang sama. Perkembangan kinerja PT Bank Mandiri (Persero) setelah semua proses merger diselesaikan semakin baik dengan melihat perkembangan keuangan dari tahun 1998 sampai dengan tahun 2001.


Jangan Mematikan Mobil dengan Menderungkan Mesin

ditulis : 28 September 2015
diedit : 28 Februari 2017
===
JANGAN MEMATIKAN MOBIL DENGAN MENDERUNGKAN MESIN
Kebiasaan untuk mematikan mesin dengan menderungkan mesin terlebih dahulu sebelum memutar kunci kontak ke posisi "off" masih sering dilakukan. Salah satu alasan hal ini adalah untuk menjaga daya aki agar tetap ada saat mesin mau dinyalakan. Ternyata hal ini dapat menyebabkan komponen mesin akan cepat mengalami keausan. Di saat putaran mesin tinggi dan suhu yang panas, mesin membutuhkan pelumasan yang banyak. Jika mesin dimatikan secara tiba-tiba akan terjadi pengurangan tekanan pelumasan mesin secara drastis. Bisa dianalogikan seperti orang yang sedang berlari kencang, kemudian secara tiba-tiba dihentikan kakinya dengan paksa. Hal itu akan menyebabkan orang tersebut terjatuh.

Iblis dan Syaitan menurut Al Quran dan Hadis

ditulis : 12 Nopember 2015
diedit : 12 Nopember 2015
===
IBLIS DAN SYAITAN MENURUT AL-QURAN DAN HADITS
Iblis adalah nama nenek moyang dari bangsa jin. Sebagaimana Adam adalah seorang nenek moyang dari manusia. Allah menciptakan iblis dari nyala api.
Dalam bahasa Arab nama iblis memiliki artinya menyesal yaitu yang akan terus menyesal di dunia dan di akhirat. Iblis dahulunya merupakan pemimpin dari para malaikat yang tinggal didunia. Beribadah kepada Allah SWT, berwajah tampan dan berpenampilan baik. Namun setelah Allah SWT menciptakan Adam sebagai khalifah, iblis mengingkarinya. sejak saat itu iblis menjadi musuh utama yang sebenar-benarnya bagi anak cucu Adam (semua umat manusia). Wajahnya menjadi buruk rupa dan menjadi mahluk yang pertama kali berbohong di alam semesta ini.
Sejak penciptaan manusia yaitu Adam, iblis diperintahkan Allah untuk bersujud kepadanya, namun iblis tidak mau sujud kepadanya. Oleh karena itu, iblis di keluarkan oleh Tuhan dari Surga dan menjadi mahluk yang terkutuk.
Ia meminta kepada Tuhan untuk menangguhkan kematiannya hingga hari kiamat. Iblis dendam kepada manusia keturunan Adam karena kehadiran Adam, karena obsesinya jadi makhluk nomor satu. Iblis juga disebut setan dan seluruh jin dan manusia yang menjadi pengikutnya juga disebut setan.
Dalam sebuah kitab karangan Imam al-Ghazali disebutkan bahwa iblis sebelum dilaknat oleh Allah, bernama asli Azazil dan sesungguhnya ia memiliki banyak nama/julukan, yaitu: Langit pertama al-Abid (ahli ibadah, selalu mengabdi luar biasa kepada Allah)Langit kedua ar-Raki (ahli ruku)Langit ketiga as-Saajid (ahli sujud)Langit keempat al-Khaasyi (selalu merendah dan takluk kepada Allah)Langit kelima al-Qaanit (selalu ta'at)Langit keenam al-Mujtahid (bersungguh-sungguh dalam beribadah)Langit ketujuh az-Zahid (sederhana dalam menggunakan sarana hidup)
Tempat Tinggal iblisiblis dan anak cucunya tinggal di kamar mandi, WC, tempat yang bernajis dan kotor serta tempat maksiat. Berdasarkan Anas bin Malik r.a.,
iblis telah bertanya pada Allah, katanya : "Wahai Tuhanku! Engkau telah memberikan anak Adam tempat kediaman untuk mereka berteduh dan berzikir kepada-Mu, oleh itu tunjukkanlah padaku tempat kediaman untukku."
Firman Allah: "Tempat kediamanmu adalah di dalam tandas."
iblis di NerakaDalam sebuah hadits diterangkan bahwa ketika para penghuni Neraka sudah sampai di neraka, di situ disediakan sebuah mimbar, pakaian, mahkota dan tali untuk mengikat iblis, yang kesemuanya itu terbuat dari api.
Kemudian ada suara yang memerintahkan iblis untuk naik kemimbar: “Wahai iblis, naiklah kamu ke atas mimbar dan berbicaralah kamu kepada penghuni neraka.”
Maka dia pun naik ke mimbar dan berkata: “Wahai para penghuni neraka.”
Semua orang yang berada dalam neraka mendengar ucapannya dan memandang ke arah pemimpin mereka itu.
“Wahai orang-orang yang kafir dan orang-orang munafiq, sesungguhnya Allah SWT telah menjanjikan kepadamu dengan janji yang benar bahwa kamu semua mati lalu akan dihimpun dan dihisab menjadi dua kumpulan. Satu kumpulan ke Surga dan satu kumpulan ke Neraka Sa’ir.”
iblis berkata lagi: “Kalian semua menyangka bahwa kalian semua tidak akan meninggalkan dunia bahkan kamu semua menyangka akan tetap berada di dunia. Tidaklah ada bagiku kekuasaan di atasmu melainkan aku hanya mengganggu kalian semua.”
“Akhirnya kalian semua mengikuti aku, maka dosa itu untuk kamu. Oleh itu janganlah kamu mengumpat aku, mencaci aku, sebaliknya umpatlah dari kamu sendiri, karena sesungguhnya kamu sendirilah yang lebih berhak mengumpat daripada aku yang mengumpat...”
“Mengapakah kamu tidak mau menyembah Allah SWT? Sedangkan Dia yang menciptakan segala sesuatunya...”
“Hari ini aku tidak dapat menyelamatkan kamu semua dari siksa Allah, dan kamu juga tidak akan dapat menyelamatkan aku. Sesungguhnya pada hari aku telah terlepas dari apa yang telah aku katakan kepada kamu, sesungguhnya aku diusir dan ditolak dari keharibaan Tuhan.”
Setelah ahli neraka mendengar kata-kata iblis itu, lalu mereka melaknati iblis. Setelah itu iblis dipukul oleh Malaikat Zabaniah dengan tombak yang terbuat dari api dan jatuhlah dia ke dasar Neraka yang paling bawah, dia kekal selama-lamanya bersama-sama dengan orang-orang yang menjadi pengikutnya.
Malaikat Zabaniah lalu berkata kepada iblis dan pengikutnya: “Tidak ada kematian bagi kamu semua dan tidak ada pula bagimu kesenangan, kamu kekal di Neraka untuk selama-lamanya.”
Dari Muadz bin Jabal dari Ibn Abbas:

Ketika kami sedang bersama Rasulullah SAW di kediaman seorang sahabat Anshar, tiba-tiba terdengar panggilan seseorang dari luar rumah: "Wahai penghuni rumah, bolehkah aku masuk? Sebab kalian akan membutuhkanku." Rasulullah bersabda: "Tahukah kalian siapa yang memanggil?" Kami menjawab: "Allah dan rasulNya yang lebih tahu". Beliau melanjutkan, "Itu iblis, laknat Allah bersamanya".
Umar bin Khattab berkata: "izinkan aku membunuhnya wahai Rasulullah". Nabi menahannya: "Sabar wahai Umar, bukankah kamu tahu bahwa Allah memberinya kesempatan hingga hari kiamat? Lebih baik bukakan pintu untuknya, sebab dia telah diperintahkan untuk ini, pahamilah apa yang hendak ia katakan dan dengarkan dengan baik."
Ibnu Abbas RA berkata: pintu lalu dibuka, ternyata dia seperti seorang kakek yang cacat satu matanya. Di janggutnya terdapat 7 helai rambut seperti rambut kuda, taringnya terlihat seperti taring babi, bibirnya seperti bibir sapi. iblis berkata: "Salam untukmu Muhammad. Salam untukmu para hadirin",Rasulullah SAW lalu menjawab: "Salam hanya milik Allah SWT. Sebagai mahluk terlaknat, apa keperluanmu?" iblis menjawab: "Wahai Muhammad, aku datang ke sini bukan atas kemauanku, namun karena terpaksa". "Siapa yang memaksamu? " "Seorang malaikat utusan Allah mendatangiku dan berkata: Allah SWT memerintahkanmu untuk mendatangi Muhammad sambil menundukkan diri. Beritahu Muhammad tentang caramu dalam menggoda manusia. Jawabalah dengan jujur semua pertanyaannya. Demi kebesaran Allah, andai kau berdusta satu kali saja, maka Allah akan jadikan dirimu debu yang ditiup angin".
"Oleh karena itu aku sekarang mendatangimu. Tanyalah apa yang hendak kau tanyakan. jika aku berdusta, aku akan dicaci oleh setiap musuhku. Tidak ada sesuatu pun yang paling besar menimpaku daripada cacian musuh".

10 Permintaan iblis kepada Allah SWT
"Berapa yang kau pinta dari Tuhanmu?""10 macam""Apa saja?""Aku minta agar Allah membiarkanku berbagi dalam harta dan anak manusia, Allah mengizinkan. Allah berfirman, "Berbagilah dengan manusia dalam harta dan anak. Dan janjikanlah mereka, tidaklah janji setan kecuali tipuan." (QS Al-Isra :64)Harta yang tidak dizakatkan, aku makan darinya. Aku juga makan dari makanan haram dan yang bercampur dengan riba. Aku juga makan dari makanan yang tidak dibacakan nama Allah.
Aku minta agar Allah membiarkanku ikut bersama dengan orang yang berhubungan dengan istrinya tanpa berlindung dengan Allah. Maka setan ikut bersamanya dan anak yang dilahirkan akan sangat patuh kepada syaithan.
Aku minta agar bisa ikut bersama dengan orang yang menaiki kendaraan bukan untuk tujuan yang halal. Aku minta agar Allah menjadikan kamar mandi sebagai rumahku.Aku minta agar Allah menjadikan pasar sebagai masjidku. Aku minta agar Allah menjadikan syair sebagai Quranku. Aku minta agar Allah menjadikan pemabuk sebagai teman tidurku. Aku minta agar Allah memberikanku saudara, maka Ia jadikan orang yang membelanjakan hartanya untuk maksiat sebagai saudaraku.
Allah berfirman, "Orang - orang boros adalah saudara - saudara syaithan. " (QS Al-Isra : 27)
Wahai Muhammad, aku minta agar Allah membuatku bisa melihat manusia sementara mereka tidak bisa melihatku. Dan aku minta agar Allah memberiku kemampuan untuk mengalir dalam aliran darah manusia. Allah menjawab, "silahkan", aku bangga dengan hal itu hingga hari kiamat. Sebagian besar manusia bersamaku di hari kiamat.iblis berkata: "Wahai Muhammad, aku tak bisa menyesatkan orang sedikitpun, aku hanya bisa membisikan dan menggoda."
Jika aku bisa menyesatkan, tak akan tersisa seorangpun. Sebagaimana dirimu, kamu tidak bisa memberi hidayah sedikitpun, engkau hanya rasul yang menyampaikan amanah. Jika kau bisa memberi hidayah, tak akan ada seorang kafir pun di muka bumi ini. Kau hanya bisa menjadi penyebab untuk orang yang telah ditentukan sengsara.Orang yang bahagia adalah orang yang telah ditulis bahagia sejak di perut ibunya. Dan orang yang sengsara adalah orang yang telah ditulis sengsara semenjak dalam kandungan ibunya.
Rasulullah SAW lalu membaca ayat: "mereka akan terus berselisih kecuali orang yang dirahmati oleh Allah SWT" (QS Hud :118 - 119). Juga membaca, " Sesungguhnya ketentuan Allah pasti berlaku" (QS Al-Ahzab: 38)
iblis lalu berkata: " Wahai Rasul Allah takdir telah ditentukan dan pena takdir telah kering. Maha Suci Allah yang menjadikanmu pemimpin para nabi dan rasul, pemimpin penduduk surga, dan yang telah menjadikan aku pemimpin mahluk-mahluk celaka dan pemimpin penduduk neraka. Aku si celaka yang terusir. Ini akhir yang ingin aku sampaikan kepadamu.Dan aku tak berbohong."
Cara iblis Menggoda ManusiaTahukah kau Muhammad, dusta berasal dari diriku?
Akulah mahluk pertama yang berdusta.Pendusta adalah sahabatku. barangsiapa bersumpah dengan berdusta, ia kekasihku.Tahukah kau Muhammad?Aku bersumpah kepada Adam dan Hawa dengan nama Allah bahwa aku benar-benar menasihatinya. Sumpah dusta adalah kegemaranku. Ghibah (gosip) dan Namimah (adu domba) kesenanganku. Kesaksian palsu kegembiraanku. Orang yang bersumpah untuk menceraikan istrinya ia berada di pinggir dosa walau hanya sekali dan walaupun ia benar. Sebab barang siapa membiasakan dengan kata-kata cerai, isterinya menjadi haram baginya. Kemudian ia akan beranak cucu hingga hari kiamat. Jadi semua anak-anak zina dan ia masuk neraka hanya karena satu kalimat, Cerai.
Wahai Muhammad, umatmu ada yang suka mengulur ulur salat. Setiap ia hendak berdiri untuk salat, aku bisikan padanya waktu masih lama, kamu masih sibuk, lalu ia manundanya hingga ia melaksanakan salat di luar waktu, maka shalat itu dipukulkannya kemukanya.
Jika ia berhasil mengalahkanku, aku biarkan ia salat. Namun aku bisikkan ke telinganya 'lihat kiri dan kananmu', ia pun menoleh. Pada saat itu aku usap dengan tanganku dan kucium keningnya serta aku katakan 'salatmu tidak sah'. Bukankah kamu tahu Muhammad, orang yang banyak menoleh dalam salatnya akan dipukul.
Jika ia salat sendirian, aku suruh dia untuk bergegas. Ia pun salat seperti ayam yang mematuk beras.
Jika ia berhasil mengalahkanku dan ia salat berjamaah, aku ikat lehernya dengan tali, hingga ia mengangkat kepalanya sebelum imam, atau meletakkannya sebelum imam.Kamu tahu bahwa melakukan itu batal salatnya dan wajahnya akan diubah menjadi wajah keledai.
Jika ia berhasil mengalahkanku, aku tiup hidungnya hingga ia menguap dalam salat.Jika ia tidak menutup mulutnya ketika menguap, syaithan akan masuk ke dalam dirinya, dan membuatnya menjadi bertambah serakah dan gila dunia. Dan ia pun semakin taat padaku.
Kebahagiaan apa untukmu, sedangan aku memerintahkan orang miskin agar meninggalkan salat. Aku katakan padanya, "kamu tidak wajib salat, salat hanya wajib untuk orang yang berkecukupan dan sehat. Orang sakit dan miskin tidak. Jika kehidupanmu telah berubah baru kau salat."Ia pun mati dalam kekafiran. Jika ia mati sambil meninggalkan salat maka Allah akan menemuinya dalam kemurkaan.
Wahai Muhammad, jika aku berdusta Allah akan menjadikanku debu.Wahai Muhammad, apakah kau akan bergembira dengan umatmu padahal aku mengeluarkan seperenam mereka dari Islam?"
iblis Dibantu oleh 70.000 anak - anaknya
Tahukah kamu Muhammad, bahwa aku mempunyai 70.000 anak. Dan setiap anak memiliki 70.000 syaithan. Sebagian ada yang aku tugaskan untuk mengganggu ulama. Sebagian untuk menggangu anak-anak muda, sebagian untuk menganggu orang-orang tua, sebagian untuk menggangu wanta-wanita tua, sebagian anak-anakku juga aku tugaskan kepada para Zahid.
Aku punya anak yang suka mengencingi telinga manusia sehingga ia tidur pada salat berjamaah. Tanpanya, manusia tidak akan mengantuk pada waktu salat berjamaah.Aku punya anak yang suka menaburkan sesuatu di mata orang yang sedang mendengarkan ceramah ulama hingga mereka tertidur dan pahalanya terhapus.Aku punya anak yang senang berada di lidah manusia. Jika seseorang melakukan kebajikan lalu ia beberkan kepada manusia, maka 99% pahalanya akan terhapus.Pada setiap seorang wanita yang berjalan, anakku dan syaithan duduk di pinggul dan pahanya, lalu menghiasinya agar setiap orang memandanginya.
Syaithan juga berkata, "keluarkan tanganmu", lalu ia mengeluarkan tangannya lalu syaithan pun menghiasi kukunya. Mereka, anak-anakku selalu meyusup dan berubah dari satu kondisi ke kondisi lainnya, dari satu pintu ke pintu yang lainnya untuk menggoda manusia hingga mereka terhempas dari keikhlasan mereka.Akhirnya mereka menyembah Allah tanpa ikhlas, namun mereka tidak merasa.Tahukah kamu, Muhammad? bahwa ada rahib yang telah beribadat kepada Allah selama 70 tahun. Setiap orang sakit yang didoakan olehnya, sembuh seketika. Aku terus menggodanya hingga ia berzina, membunuh dan kufur.
iblis Tidak Berdaya di Hadapan Orang Ikhlas
Rasulullah SAW lalu bersabda: "Segala puji bagi Allah yang telah membahagiakan umatku dan menyengsarakanmu."iblis segera menimpali: " tidak, tidak. Tak akan ada kebahagiaan selama aku hidup hingga hari akhir. Bagaimana kau bisa berbahagia dengan umatmu, sementara aku bisa masuk ke dalam aliran darah mereka dan mereka tak bisa melihatku.Demi yang menciptakan diriku dan memberikan ku kesempatan hingga hari akhir, aku akan menyesatkan mereka semua. Baik yang bodoh, atau yang pintar, yang bisa membaca dan tidak bisa membaca, yang durjana dan yang saleh, kecuali hamba Allah yang ikhlas."
"Siapa orang yang ikhlas menurutmu?""Tidakkah kau tahu wahai Muhammad, bahwa barang siapa yang menyukai emas dan perak, ia bukan orang yang ikhlas. Jika kau lihat seseorang yang tidak menyukai dinar dan dirham, tidak suka pujian dan sanjungan, aku bisa pastikan bahwa ia orang yang ikhlas, maka aku meninggalkannya. Selama seorang hamba masih menyukai harta dan sanjungan dan hatinya selalu terikat dengan kesenangan dunia, ia sangat patuh padaku."
Manusia yang Menjadi Teman iblis
Nabi lalu bertanya: "Siapa temanmu wahai iblis?""Pemakan riba""Siapa sahabatmu?""Pezina""Siapa teman tidurmu?""Pemabuk""Siapa tamumu?""Pencuri""Siapa utusanmu?""Tukang sihir""Apa yang membuatmu gembira?""Bersumpah dengan cerai""Siapa kekasihmu?""Orang yang meninggalkan salat Jum'at""Siapa manusia yang paling membahagiakanmu?""Orang yang meninggalkan salatnya dengan sengaja"
Amalan yang Dapat Menyakiti iblis
"Apa yang kau rasakan jika melihat seseorang dari umatku yang hendak shalat?""Aku merasa panas dingin dan gemetar.""Kenapa?""Sebab, setiap seorang hamba bersujud 1x kepada Allah, Allah mengangkatnya 1 derajat.""Jika seorang umatku berpuasa?""Tubuhku terasa terikat hingga ia berbuka.""Jika ia berhaji?""Aku seperti orang gila.""Jika ia membaca Alquran?""Aku merasa meleleh laksana timah di atas api.""Jika ia bersedekah?""Itu sama saja orang tersebut membelah tubuhku dengan gergaji.""Mengapa bisa begitu?""Sebab dalam sedekah ada 4 keuntungan baginya. yaitu keberkahan dalam hartanya, hidupnya disukai, sedekah itu kelak akan menjadi hijab antara dirinya dengan api neraka dan segala macam musibah akan terhalau dari dirinya.""Apa yang dapat mematahkan pinggangmu?""Suara kuda perang di jalan Allah.""Apa yang dapat melelehkan tubuhmu?""Taubat orang yang bertaubat.""Apa yang dapat membakar hatimu?""Istighfar di waktu siang dan malam.""Apa yang dapat mencoreng wajahmu?""Sedekah yang diam - diam.""Apa yang dapat menusuk matamu?""Salat fajar""Apa yang dapat memukul kepalamu?""Saalat berjamaah.""Apa yang paling mengganggumu?""Majelis para ulama.""Bagaimana cara makanmu?""Dengan tangan kiri dan jariku.""Dimanakah kau menaungi anak - anakmu di musim panas?""Di bawah kuku manusia."
orang yg dibenci iblis
Rasulullah SAW lalu bertanya kepada iblis: "Kalau kau benar jujur, siapakah manusia yang paling kau benci?" iblis segera menjawab: "Kamu, kamu dan orang sepertimu adalah mahkluk Allah yang paling aku benci.""Siapa selanjutnya?" tanya Rasulullah."Pemuda yang bertakwa yang memberikan dirinya mengabdi kepada Allah SWT.""Lalu siapa lagi?""Orang Alim dan wara' (Loyal)" "Lalu siapa lagi?" "Orang yang selalu bersuci." "Siapa lagi?" "Seorang fakir yang sabar dan tak pernah mengeluhkan kesulitannnya kepada orang lain." "Apa tanda kesabarannya?"
" Wahai Muhammad, jika ia tidak mengeluhkan kesulitannya kepada orang lain selama 3 hari, Allah akan memberi pahala orang-orang yang sabar". "Selanjutnya apa?" "Orang kaya yang bersyukur" "Apa tanda kesyukurannya?" "Ia mengambil kekayaannya dari tempatnya, dan mengeluarkannya juga dari tempatnya." "Orang seperti apa Abu Bakar menurutmu?" "Ia tidak pernah menurutiku di masa jahiliyah, apalagi dalam Islam." "Umar bin Khattab?" "Demi Allah setiap berjumpa dengannya aku pasti kabur." "Usman bin Affan?" "Aku malu kepada orang yang malaikat pun malu kepadanya." "Ali bin Abi Thalib?" " Aku berharap darinya agar kepalaku selamat, dan berharap ia melepaskanku dan aku melepaskannya. Tetapi ia tak akan mau melakukan itu." (Ali bin Abi Thalib selau berdzikir terhadap Allah SWT)


Syaitan
setan atau Syaithan (شَيْطَانٌ) dalam bahasa Arab diambil dari kata (شَطَنَ) yang berarti jauh. Ada pula yang mengatakan bahwa itu dari kata (شَاطَ) yang berarti terbakar atau batal. Pendapat yang pertama lebih kuat menurut Ibnu Jarir dan Ibnu Katsir, sehingga kata Syaithan atau setan artinya yang jauh dari kebenaran atau dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Bagi sebagian kalangan, apabila mendengar kata setan, maka seketika pikirannya biasanya akan langsung membayangkan sesosok makhluk yang seram, hitam, bertanduk dikepalanya, kedua matanya merah, gigi tajam tak ubahnya drakula, dan memiliki ekor dengan ujungnya seperti anak panah.
Akan tetapi apakah memang demikian keadaan setan sebenarnya ? Jika kita membuka lembaran-lembaran kitab suci dan juga hadis-hadis yang meriwayatkan perihal setan itu sendiri, ternyata kita TIDAK akan menemukan penggambaran sosok setan seperti yang kita bayangkan itu. Tidak ada keterangan apapun dari Allah didalam al-Qur’an maupun juga dari Rasul didalam Hadisnya mengenai perwujudan asli dari makhluk yang bernama setan ini.
Satu hal lain yang sangat lumrah terjadi dimasyarakat, bila kita menyebut setan maka biasanya kitapun akan sering mengindentikkannya dengan iblis, yaitu suatu makhluk yang diceritakan oleh al-Qu’ran sebagai pembangkang perintah Tuhan saat disuruh bersujud kepada manusia yang oleh Tuhan berfungsi sebagai Khalifah dibumi (Lihat Qs. 2 al-Baqarah : 34, Qs. 7 al-A’raaf : 11, Qs. 15 al-Hijr : 31, Qs. 17 al-Israa’ : 61, Qs. 18 al-Kahfi : 50, Qs. 20 Thaaha : 116 dan Qs. 38 Shaad : 74).
Menurut Encyclopedia Britannica, kata setan sebenarnya berasal dari bahasa Ibrani yang berarti “musuh” dan biasanya ditujukan kepada jenis Jin yang ingkar dan melakukan bisikan jahat terhadap manusia sebagai tindakan godaan dan kesuksesan mereka adalah bergantung dari kecerdikannya.  Pernyataan tersebut tidak bertentangan dengan pernyataan al-Qur’an maupun hadis Nabi berikut : Kami jadikan para Nabi itu musuh-musuh setan, yaitu dari jenis manusia dan Jin – Qs. 6 al-an’am : 112  Sungguh, aku melihat setan-setan Jin dan manusia lari dari Umar- Hadis Riwayat Tirmidzi Dari ayat dan hadis tersebut, digambarkan oleh al-Qur’an bahwa setan itu terbagi atas dua jenis, yaitu setan dalam wujud manusia dan setan dalam wujud Jin. Dan dari sini juga ada indikasi bahwa yang namanya setan itu tidak selamanya identik dengan iblis.
Allah menjadikan setan dari jenis manusia, seperti halnya setan dari jenis jin. Dan hanyalah setiap yang durhaka disebut setan, karena akhlak dan perbuatannya menyelisihi akhlak dan perbuatan makhluk yang sejenisnya, dan karena jauhnya dari kebaikan. (Tafsir Ibnu Jarir, 1/49)
Ibnu Katsir menyatakan bahwa syaithan adalah semua yang keluar dari tabiat jenisnya dengan kejelekan (Tafsir Ibnu Katsir, 2/127). Lihat juga Al-Qamus Al-Muhith (hal. 1071).
Sementara Ibnu Jarir menyatakan, syaithan dalam bahasa Arab adalah setiap yang durhaka dari jin, manusia atau hewan, atau dari segala sesuatu.
Al-Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Aku datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau berada di masjid. Akupun duduk. Dan beliau menyatakan: “Wahai Abu Dzar apakah kamu sudah shalat?” Aku jawab: “Belum.” Beliau mengatakan: “Bangkit dan shalatlah.” Akupun bangkit dan shalat, lalu aku duduk. Beliau berkata: “Wahai Abu Dzar, berlindunglah kepada Allah dari kejahatan setan manusia dan jin.” Abu Dzar berkata: “Wahai Rasulullah, apakah di kalangan manusia ada setan?” Beliau menjawab: “Ya.”
Ibnu Katsir menyatakan setelah menyebutkan beberapa sanad hadits ini: “Inilah jalan-jalan hadits ini. Dan semua jalan-jalan hadits tersebut menunjukkan kuatnya hadits itu dan keshahihannya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/172)
Yang mendukung pendapat ini juga hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam riwayat Muslim:الْكَلْبُ اْلأَسْوَدُ شَيْطَانٌ
“Anjing hitam adalah setan.”Ibnu Katsir menyatakan: “Maknanya –wallahu a’lam– yaitu setan dari jenis anjing.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/173)Ini adalah pendapat Qatadah, Mujahid dan yang dikuatkan oleh Ibnu Jarir, Ibnu Katsir, Asy-Syaukani dan Asy-Syinqithi.
(Teks yang miring diatas dikutip dari :
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=349)

Jadi sekali lagi : iblis tidak selamanya = setan
Maka sujudlah mereka kecuali iblis, adalah dia dari golongan jin- Qs. 18 al-Kahfi : 50
Jadi, iblis itu sendiri dinyatakan Allah berasal dari golongan Jin, tidak ada iblis dari golongan manusia, sehingga mengidentikkan antara iblis dan setan tidaklah selamanya benar.
Lalu, setan dari jenis manusia itu apa dan bagaimana ?
Sabda Nabi :Apabila tiba bulan Ramadhan, dibukalah pintu langit, dikunci pintu neraka dan setan dibelengguHadis Riwayat Bukhari dari Abu Hurairah
Pernyataan Nabi bahwa pintu langit dibuka pada bulan Ramadhan tentunya dimaksudkan sebagai terbukanya pintu rahmat dan pintu ampunan Allah bagi para hamba-Nya yang berpuasa, sementara terkuncinya pintu neraka adalah tertutupnya pintu azab Allah selagi kita menggunakan kesempatan dibulan suci itu untuk melakukan introspeksi diri (bahasa agamanya : bertaubat) serta memperbanyak amal ibadah.
Dan pernyataan setan dibelenggu pada bulan Ramadhan juga tidak mungkin kita artikan secara kontekstual yang sebenarnya, sebab memang pada kenyataannya dibulan Ramadhan masih banyak kejahatan merajalela, penyembahan berhala, minum-minuman keras, main perempuan dan aneka tindak kriminal lainnya.
Jadi, yang dimaksud oleh Nabi itu tidak lain adalah pada bulan Ramadhan itu sewajarnya hawa nafsu kejahatan (fujuroha) yang senantiasa ada pada diri manusia itu lebih terkekang karena simanusianya seharusnya sibuk melakukan pendekatan diri kepada Tuhan (taqwaha), banyak melakukan dzikir serta menahan makan dan minum yang merupakan sumber dari timbulnya nafsu negatif.
Kesimpulan ini sesuai juga dengan sabda Nabi yang lain :Sesungguhnya setan itu berjalan pada manusia melalui tempat jalannya darah Maka persempitlah tempat jalannya dengan lapar (Hadis Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Ibnu Majah)
Tidaklah mungkin pada tubuh kita ini ada setan (dalam pengertian makhluk Jin) yang berdiam, sebab jika itu benar maka kita semua ini bisa dikatakan kesurupan setiap hari, karena itulah maka yang disebut sebagai setan itu adalah dorongan negatif yang selalu berusaha mendominasi semua perbuatan dan pikiran kita setiap waktu (seiring dengan perjalanan darah).
Bukankah Nabi juga pernah bersabda tatkala beliau kembali dari medan perang :Kita baru saja kembali dari peperangan kecil menuju keperang yang besar Yaitu perang melawan hawa nafsu- Hadis Riwayat al-Khatib dari Jabir
Pada Hadis yang sudah kita kutip sebelumnya Nabi menyatakan bahwa lapar (berpuasa) merupakan salah satu cara mengekang diri dari tindakan negatif yang justru merugikan diri kita sendiri.
Sabda Nabi yang lain :Jika kalian mendengar suara keledai maka belindunglah kepada Allah dari setan. Karena sesungguhnya dia melihat setan – Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim
Sekali lagi, jika memang didalam diri manusia ini ada setan dalam pengertian makhluk halus, maka apakah setiap keledai melihat manusia juga pasti akan bersuara (melenguh) sebab pada saat yang sama seharusnya dia juga melihat setan didalam diri manusia ?Sementara jika kita mengartikan setan sebagai energi negatif atau dorongan nafsu untuk berbuat kejahatan (menentang jalan Tuhan) maka hal ini sesuai dengan pernyataan al-Qur’an :
Lalu ALLAH mengilhamkan kepada jiwa (Nafs) itu (nilai-nilai) fasiq dan (nilai-nilai) taqwa – Qs. 91 asy-syams : 8
Bersesuaian pula dengan teori yang ada pada ilmu Psiko-linguistik yang menyatakan bahwa manusia dilahirkan didunia bukan dengan piring kosong (teori Tabula rasa), manusia dilahirkan dengan dibekali faculties of the mind atau ada juga yang mengistilahkannya sebagai innate properties (Soenjono Dardjowidjojo, Psiko-linguistik : Pengantar Pemahaman Bahasa Manusia, Yayasan Obor Indonesia, 2003).
Semuanya berpulang kepada kita, mana yang akan kita ikuti, apakah semangat berbuat kebaikan ataukah semangat untuk berlaku jahat ?Ketahuilah, bahwa didalam jasad ada gumpalan, bila gumpalan itu baik maka baiklah seluruh jasad dan apabila rusak maka rusaklah seluruh jasad ketahuilah bahwa itulah hati – Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim
Semakin kita condong pada perbuatan negatif (hawa nafsu), maka iblis yang sejak awal mengumumkan permusuhannya dengan manusia, akan mengerahkan semua bala tentaranya dari kalangan Jin yang juga memiliki sifat jahat untuk menambah semangat kita berbuat hal yang batil dengan jalan membisik-bisikkan rayuan fatamorgana didalam hati.
setan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahal setan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain tipuan belaka – Qs. 3 an-nisa’ : 120
… Kejahatan setan yang biasa bersembunyi, yang berbisik kedalam dada manusia dari Jin dan manusia – Qs.114 an-nas : 4 – 6
Kita semua sudah mengetahui bahwa antara ALLAH dan iblis telah terjadi satu perjanjian dimana iblis diberi kebebasan oleh Tuhan untuk mengadakan cobaan serta ujian atas keimanan manusia terhadap-Nya.
Dan ajaklah siapa yang kamu sanggupi diantara mereka dengan ajakanmu, kerahkanlah kepada mereka pasukanmu yang berkendaraan dan pasukanmu yang berjalan kaki lalu bersekutulah bersama mereka dalam urusan harta dan anak-anak dan berilah mereka janji- Qs. 17 al-Isra : 64
Disamping itu, mungkin kita juga perlu melakukan kajian secara komprehensif terhadap beberapa hadis Nabi yang menghubungkan penyakit dengan setan dan menghubungkan pula antara suatu perbuatan dengan setan misalnya :
Hendaklah seseorang diantara kamu makan, minum dan mengambil dengan tangan kanannya karena setan itu makan, minum dan memberi dengan tangan kirinya – Hadis Riwayat Ibnu Majah
Apabila salah seorang dari kalian menguap, hendaklah diletakkan tangannya dimulutnya dan tidak memanjangkan suaranya, karena sungguh setan mentertawakannya – Hadis Riwayat Ibnu Majah
Tutuplah bejana, tutuplah tempat-tempat air, tutuplah pintu dan padamkanlah lampu Sebab setan tidak singgah ditempat air yang tertutup, tidak membuka pintu tertutup Serta tidak membuka bejana yang tertutup – Hadis Riwayat Bukhari
Janganlah kalian kencing dilobang – Hadis Riwayat Abu Daud, Nasa’i dan Ahmad
Jangan kalian melepas ternak-ternak kalian dan anak-anak kalian saat matahari terbenam hingga kegelapan malam, sebab sungguh, setan bergentayangan saat matahari terbenam hingga hilang gelapnya malam – Hadis Riwayat Muslim
Beberapa hadis diatas meskipun teksnya dihubungkan dengan setan, namun bisa kita tinjau dari sisi tata krama, medis maupun keselamatan.
Orang yang makan, minum atau melakukan aktivitas dengan tangan kirinya berkesan orang yang tidak sopan dan jorok, sebab secara umum, tangan kiri kita gunakan untuk –maaf- mencebok sisa kotoran dipantat. Lalu secara psikologis, apakah kita mau makan makanan yang bersih dan sehat dengan tangan yang biasa memegang kotoran ?
Lalu bayangkan kita menguap lebar-lebar sambil bersuara “hhaaaahhh…” ditengah orang banyak atau didekat orang yang anda sayangi ataupun malah didalam suatu rapat, apa kesan orang-orang tersebut kepada kita ? Selain itu jika saat kita menguap lebar itupun akan memungkinkan virus-virus tertentu yang ada diudara masuk melalui mulut.
Perintah Nabi untuk menutup tempat-tempat air yang terbuka, mematikan lampu dan menutup pintu tidak lain agar makanan dan minuman kita bersih dari penyakit yang berbahaya seperti jentik nyamuk demam berdarah atau jilatan binatang sejenis kucing, tikus dan sebagainya.
Mematikan lampu sebelum tidur adalah langkah efisiensi atau penghematan sekaligus mencegah terjadinya arus pendek yang bisa mengakibatkan kebakaran apalagi pada masa lalu orang menggunakan lampu teplok dan lilin untuk penerangan sehingga tidak menutup kemunginan lampu teplok itu jatuh kelantai dan mengenai kain sehingga terjadi kebakaran.
Dan larangan kencing dilobang menurut saya agar tidak timbul penyakit maupun aroma tak sedap dari lobang bekas kencing, ini tentu saja pengecualian bagi lobang WC yang bisa disiram sehingga tidak menimbulkan bau dan penyakit sebagaimana pernah diungkapkan oleh Rasyid Ridha dalam Tafsir al-Manarnya bahwa makhluk-makhluk hidup yang halus yang dikenal orang sekarang dengan perantaraan mikroskop dan diberi nama mikroba ada kemungkinan juga termasuk jenis Jin jahat (setan) yang menjadi penyebab dari berbagai macam penyakit (Syaikh Muhammad al-Ghazali, Studi Kritis atas Hadis Nabi Saw : Antara pemahaman tekstual dan kontekstual dengan pengantar : Dr. M. Quraish Shihab, Terj. Muhammad al-Baqir, Penerbit Mizan, 1993, hal. 125).
Menutup pintu tidak lain agar rumah kita tidak dimasuki setan manusia berupa maling, rampok atau sejenisnya yang dapat merugikan kita sendiri. Sementara larangan Nabi agar tidak melepaskan ternak dan anak-anak diwaktu matahari tenggelam hingga pagi hari tidak lain untuk menghindarkan kita dari ulah penculik anak dan maling binatang.
Kesimpulan akhir adalah setan itu merupakan segala sesuatu yang bersifat jahat yang bisa menjerumuskan seseorang dalam suatu bahaya, baik bahaya didunia maupun bahaya diakhirat. setan bisa berupa hawa nafsu negatif yang merangsang seseorang untuk berlaku jahat dan menyimpang dari kebenaran. setan juga bisa menimbulkan penyakit tertentu dan setan juga bisa berwujud Jin yang jahat.
Jadi, jika ada manusia yang selalu melakukan kejahatan, kebiadaban atau kenistaan maka dia adalah setan berwujud manusia, demikian pula bila ada Jin yang berlaku sama seperti itu maka dia adalah setan berwujud Jin.
Sebagai tambahan penutup, dalam al-Qur’an Allah tidak pernah menyinggung asal penciptaan setan, namun Allah telah menyinggung asal penciptaan Jin dan Manusia didalam banyak ayatnya, sementara asal penciptaan Malaikat disinggung oleh Nabi dalam sebuah Hadisnya :
Sesungguhnya, orang-orang yang bertaqwa, bila mereka ditimpa was-was dari setan, mereka ingat ALLAH, maka ketika itu juga mereka melihat kesalahan-kesalahannya. – Qs. 7 al-a’raf : 201
Jika setan mengganggumu, maka mohonlah perlindungan kepada ALLAH, sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Maha Mengetahui – Qs. 41 fushilat : 36
Nama-nama setan Dan Pekerjaannya    
Khanzab adalah setan pengganggu orang salat. Walhan adalah setan yang menggoda orang yang berwudhu dan membisikinya. Dasim adalah setan yang mengganggu keluarga dan rumah. Abyadh, setan paling buruk dan kuat menggoda para nabi.
Mujahid berkata,"Di antara keturunan setan adalah Laqnis dan Walhan,keduanya menggoda orang yang bersuci dan sholat. Keduanya digelari dengan al-Hafaf dan Murrah. Zalanbur, setan yang menggoda di pasar yang  menghiasi hal yang sia-sia, sumpah, dusta dan memuji barang dagangannya. Bathar setan yang menggoda orang yang tertimpa musibah, membisikinya supaya mencakar wajah, memukul pipi, dan merobek kantong bajunya sendiri. Al-'Awar adalah setan penggoda orang yang berzina dengan menyebarkannya di kelamin laki-laki dan ketuaan pada perempuan."
Mathus, setan pemilik berita dusta yang disebarkan melalui mulut-mulut manusia yang tidak ada sumbernya. Dasim, yakni bila seorang memasuki rumah tanpa mengucapkan salam dan tidak mengingat Allah, maka dia dapat melihat harta kekayaan seseorang selama belum di angkat atau diperbaiki tempatnya. Bila seseorang makan dan tidak membaca basmallah, maka dia akan makan bersamanya.
Al 'Amasy berkata,"Ketika aku masuk ke dalam rumah dan tidak menyebut nama Allah SWT, serta tidak bersalam aku melihat api. Aku berkata,"Angkatlah, dan aku berbantahan dengannya. Kemudian aku ingat dan berkata, "Dasim, Dasim, Aku berlindung kepada Allah SWT darinya."
Ubay bin Kaab meriwayatkan dari Nabi SAW. Beliau bersabda,"Sesungguhnya wudhu itu ada setannya yang bernama Walhan. Maka takutlah kalian semua dari sifat was-was pada air."Diriwayatkan oleh Tirmidzi.
Muslim meriwayatkan dari Ustman bin Abi Al Ash. Dia berkata,"Ya Rosulullah, setan telah menghalangi antara diriku dan salatku dan tanda-tanda yang ia kenakan padaku." Rosulullah bersabda,'Itu adalah setan yang di sebut Khanzab. Maka bila engkau merasakannya, berlindunglah kepada Allah darinya, dan meludahlah ke sebelah kirimu tiga kali.' Maka aku melakukan itu dan Allah menghilangkannya dariku."

Sumber :
1. iblis merupakan asal mula jin, sebagaimana Adam sebagai asal mula manusia’.” (Tafsir Al-Qur`anul ’Azhim, 3/94)
2. Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu mengatakan: “iblis adalah abul jin (bapak para jin).” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 406 dan 793)
3. Manna Sorgawi, No. 147 Tahun XIII Juni 2010
4. Alfa dan Omega - Kemenagan Akhir, Ellen G. White Copyright 1999 Indonesian Publishing House
5. Kamus-Lembaga Alkitab Indonesia, terbitan tahun 1997.
6. Islam Kaffah

7. Hikaya Ash-Shufiyyah, Muhammad Abu Al-Yusr 'Abidin.