http://www.pajak.go.id/content/belajar-pajak
ditulis : 25 September 2015
diedit : 25 September 2015
===
JENIS PAJAK DI INDONESIA
Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di
Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
1. Pajak
Pusat adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini
sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak-Kementerian Keuangan.
Segala administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh
Direktorat Jenderal Pajak meliputi:
a. Pajak
Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau
badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.
Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan
Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan
demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium,
hadiah, dan lain sebagainya.
b. Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia).
Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa
adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh
Undang-undang PPN.
c. Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang Kena Pajak
tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
• Barang
tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
• Barang
tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
• Pada
umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
• Barang
tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
• Apabila
dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu
ketertiban masyarakat.
d. Bea
Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen,
seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat
berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu
sesuai dengan ketentuan.
e. Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau
pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian
hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah
baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Mulai 1 Januari 2010, PBB Perdesaan dan perkotaan menjadi
Pajak Daerah sepanjang Peraturan Daerah tentang PBB yang terkait dengan
Perdesaan dan Perkotaan telah diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu dari 1
Januari 2010 s.d Paling lambat 31 Desember 2013 Peraturan Daerah belum
diterbitkan, maka PBB Perdesaan dan Perkotaan tersebut masih tetap dipungut
oleh Pemerintah Pusat.
Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan
pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap
merupakan Pajak Pusat.
2. Pajak
Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat
Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Untuk pengadministrasian yang berhubungan
dengan pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau
Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah
setempat.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik
Propinsi maupun Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
a. Pajak
Propinsi, meliputi:
• Pajak
Kendaraan Bermotor;
• Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor;
• Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bemotor;
• Pajak Air
Permukaan;
• Pajak
Rokok.
b. Pajak
Kabupaten/Kota, meliputi:
• Pajak
Hotel;
• Pajak
Restoran;
• Pajak
Hiburan;
• Pajak
Reklame;
• Pajak
Penerangan Jalan;
• Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan;
• Pajak
Parkir;
• Pajak Air
Tanah;
• Pajak
sarang Burung Walet;
• Pajak
Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan;
• Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
WAJIB PAJAK
Siapa yang digolongkan sebagai Wajib Pajak adalah orang
pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut
pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
MANFAAT PAJAK
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga
atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan
pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa
pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan.
Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan
pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti
jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai
dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.
Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka
memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai
saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau
pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari
pajak. Pajak juga digunakan untuk mensubsidi barang-barang yang sangat
dibutuhkan masyarakat dan juga membayar utang negara ke luar negeri. Pajak juga
digunakan untuk membantu UMKM baik dalam hal pembinaan dan modal. Dengan
demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat
dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan
fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi
yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena
itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya
secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi
redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial
yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar