Kamis, 17 Maret 2016

Kepailitan, Likuidasi, Merger dan Akuisisi Perusahaan

ditulis : 16 Nopember 2015
diedit : 16 Nopember 2015
===
KEPAILITAN, LIKUIDASI, MERGER DAN AKUISISI PERUSAHAAN
1.       Kepailitan merupakan suatu proses di mana debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar hutangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan (dalam hal ini pengadilan niaga), dikarenakan tidak dapat membayar hutangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah. Undang-undang kepailitan bertujuan untuk melindungi para kreditur dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan hutang yang tidak dapat dibayar.
a.       Sejarah perundang-undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai sejak 1906 (sejak berlakunya “Verordening op het Faillissement en Surceance van Betaling voor de European in Indonesia”), sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staatblads 1906 No. 348 Faillissementsverordening. Dalam tahun 1960-an, 1970-an secara relatip masih banyak perkara kepailitan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, namun sejak 1980-an hampir tidak ada perkara kepailitan yang diajukan ke Pengadilan negeri. Tahun 1997 krisis moneter melanda Indonesia, banyak hutang tidak dibayar lunas meski sudah ditagih, sehingga diperbaiki perundang-undangan di bidang kepailitan yang biasa disebut Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU).
Pada tanggal 20 April 1998 pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan. Kemudian disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan tanggal 9 september 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 nomor 135). Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tersebut bukanlah mengganti peraturan kepailitan yang berlaku, yaitu Faillissements Verordening Staatsblad tahun 1905 No. 217 juncto Staatblads tahun 1906 No. 308, tetapi sekedar mengubah dan menambah.
Dengan diundangkannya Perpu No. 1 tahun 1998 tersebut, yang kemudian disahkan oleh DPR dengan mengundangkan Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tersebut, maka tiba-tiba Peraturan Kepailitan (Faillissements Verordening S. 1905 No. 217 jo S. 1906 No. 348) yang praktis sejak lama sudah tidak beroperasi lagi, menjadi berlaku kembali. Sejak itu, pengajuan permohonan-permohonan pernyataan pailit mulai mengalir ke Pengadilan Niaga dan bermunculanlah berbagai putusan pengadilan mengenai perkara kepailitan.
b.       Tujuan utama kepailitan adalah untuk melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator (pengertian kurator pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”) adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas). Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan hak masing-masing.
c.       Lembaga kepailitan merupakan suatu lembaga yang memberikan suatu solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar/tidak mampu membayar. Lembaga kepailitan pada dasarnya mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu:
                                                               i.      kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat curang dan tetap bertanggung jawab terhadap semua hutang-hutangnya kepada semua kreditur.
                                                             ii.      kepailitan sebagai lembaga yang juga memberi perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh kreditur-krediturnya. Jadi keberadaan ketentuan tentang kepailitan baik sebagai suatu lembaga atau sebagai suatu upaya hukum khusus merupakan satu rangkaian konsep yang taat asas sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata.
d.       Syarat-syarat yang dapat mengajukan permohona kepailitan berdasarkan Pasal 12 adalah sebagai berikut:
                                                               i.      Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas
                                                             ii.      Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum
e.       Alasan-alasannya untuk dapat mengajukan permohona kepailitan antara lain :
                                                               i.      Debitor melarikan diri
                                                             ii.      Debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaan
                                                           iii.      Debitor mempunyai hutang kepada Badan Usaha Milik Negara(BUMN)atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat
                                                           iv.      Debitor mempunyai hutang yang berasal dari perhimpunan danamasyarakat luas
                                                             v.      Debitor tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam menyelesaikanmasalah hutang pihutang yang telah jatuh waktu
                                                           vi.      Dalam hal lainnya menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum.
Debitor dalam hal ini adalah:
                                                               i.      Bank umum permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia. Debitor adalah perusahaan efek , lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh BPPM.
                                                             ii.      Perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik maka permohonan pernyataan pailit sepenuhnya ada pada Menteri Keuangan.
                                                           iii.      Apabila debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya. Jadi pengadilan yang berwenang adalah pengadilan niaga dalam lingkungan peradilan umum. Putusan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan diajukan suatu upaya hukum.
                                                           iv.      Apabila kreditor atau debitor tidak mengajukan usul pengangkatan kurator kepengadilan maka BHP bertindak selaku kurator yang bukan BHP maka kurator tersebut haruslah independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan pihak kreditor atau debitor.
f.        Pernyataan pailit mengakibatkan debitur demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang dimasukkan dalam kepailitan, terhitung sejak pernyataan putusan kepailitan. Dengan ditiadakannya hak debitur secara hukum untuk mengurus kekayaannya, maka oleh Undang-Undang Kepailitan ditetapkan bahwa terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan, KURATOR berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Kurator tersebut ditunjuk bersamaan dengan Hakim Pengawas pada saat putusan pernyataan pailit dibacakan.
Dengan demikian jelaslah, bahwa akibat hukum bagi debitur setelah dinyatakan pailit adalah bahwa ia tidak boleh lagi mengurus harta kekayaannya yang dinyatakan pailit, dan selanjutnya yang akan mengurus harta kekayaan atau perusahaan debitur pailit tersebut adalah Kurator. Untuk menjaga dan mengawasi tugas seorang kurator, pengadilan menunjuk seorang hakim pengawas, yang mengawasi perjalan proses kepailitan (pengurusan dan pemberesan harta pailit). Apabila debitor adalah perseroan terbatas, organ perseroan tersebut tetap berfungsi dengan ketentuan jika dalam pelaksanaan fungsi tersebut menyebabkan berkurangnya harta pailit maka pengeluaran uang yang merupakan bagian harta pailit adalah wewenang kurator. Namun ketentuan sebagaimana Pasal 21 diatas tidak berlaku terhadap barang-barang sebagai berikut: Benda, termasuk hewan yang benar – benar dibutuhkan oleh debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur, dan perlengkapan yang digunakan oleh debitor dan keluarganya.
Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaanya sendiri. Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang. Dengan demikian, putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan harus dihentikan seketika dan sejak saat itu tidak ada suatu putusan yang dapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan menyandera debitor.
g.       Dalam penguasaaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya kurator, tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang telibat adalah sebagai berikut :
                                                               i.      Hakim pengawas bertugas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.
                                                             ii.      Kurator bertugas melakukan pegurusan dan atau pemberesan harta pailit.
                                                           iii.      Panitia Kreditor dalam putusan pailit atau dengan penetapan, kemudian pengadilan dapat membentuk panitia kreditor, terdiri atas tiga orang yang dipilih dari kreditor yang telah mendaftarkan diri untuk diverfikasi, dengan maksud memberikan nasihat kepada kurator.
h.       Setiap kreditur (perorangan atau perusahaan) berhak mempailitkan debiturnya (perorangan atau perusahaan) jika telah memenuhi syarat yang diatur dalam UUK, sebagaimana yang telah dipaparkan di atas. Dikecualikan oleh Undang-Undang Kepailitan adalah Bank dan Perusahaan Efek. Bank hanya bisa dimohonkan pailitkan oleh Bank Indonesia, sedangkan perusahaan efek hanya bisa dipailitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Bank dan Perusahaan Efek hanya bisa dipailitkan oleh instansi tertentu, hal ini didasarkan pada satu alasan bahwa kedua institusi tersebut melibatkan banyak uang masyarakat, sehingga jika setiap kreditur bisa mempailitkan, hal tersebut akan mengganggu jaminan kepastian bagi para nasabah dan pemegang saham.
Jika kita melihat kasus Prudential dan Manulife beberapa waktu yang lalu, maka telah nyata bagi semua kalangan, bahwa perusahaan asuransi pun melibatkan uang masyarakat banyak, sehingga seharusnya UUK mengatur bahwa Perusahaan Asuransi pun harus hanya bisa dipailitkan oleh instansi tertentu, dalam hal ini Departemen Keuangan. Kejaksaaan juga dapat mengajukan permohonan pailit yang permohonannya didasarkan untuk kepentingan umum
i.         Syarat Yuridis untuk kepailitan adalah :
                                                               i.      Adanya hutang
                                                             ii.      Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
                                                           iii.      Adanya debitur
                                                           iv.      Adanya kreditur (lebih dari satu)
                                                             v.      Permohonan peryataan pailit
                                                           vi.      Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga
2.       Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Sedangkan definisi merger menurut Harianto dan Sudomo yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi.
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Sedangkan Likiudasi / Likuiditas adalah kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Pengertian lain adalah kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau hutang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya.
Likuiditas diukur dengan rasio aktiva lancar dibagi dengan kewajiban lancar. Perusahaan yang memiliki likuiditas sehat paling tidak memiliki rasio lancar sebesar 100%. Ukuran likuiditas perusahaan yang lebih menggambarkan tingkat likuiditas perusahaan ditunjukkan dengan rasio kas (kas terhadap kewajiban lancar). Rasio likuiditas antara lain terdiri dari: Current Ratio (membandingkan antara total aktiva lancar dengan kewajiban lancar); Quick Ratio (membandingkan antara [total aktiva lancar – inventory] dengan kewajiban lancar).
a.       Joseph F. Sinkey (1983), menjelaskan motivasi yang mendorong bank untuk melakukan merger, antara lain:
                                                               i.      Untuk mendapatkan kesempatan beroperasi dalam skala usaha yang hemat
                                                             ii.      Guna meningkatkan pangsa pasar
                                                           iii.      Menghilangkan tidak efisien melalui operasional dan pengendalian finansial yang lebih baik
                                                           iv.      Kesempatan menggabungkan sumber daya ataupun pasar yang dimiliki masing-masing Bank.
                                                             v.      Selain itu masih terdapat beberapa faktor yang mendorong motivasi untuk merger, seperti: upaya diversifikasi, menurunkan biaya dana, dan menaikkan harga saham secara emosi (bootstrapping ofearning per share) karena adanya pengumuman akan merger bagi Bank publik.
b.       Hazel J.Johnson (1995) menyatakan, prasyarat yang harus dianalisis terlebih dahulu dari kedua Bank yang akan melakukan merger adalah:
                                                               i.      Kondisi keuangan masing-masing Bank, merger sesama bank sehat atau karena collapse
                                                             ii.      Kecukupan modal
                                                           iii.      Manajemen, baik sebelum atau sesudah merger
                                                           iv.      Apakah merger dapat memberi manfaat bagi pengguna jasa Bank tersebut.
Johnson lebih lanjut menyatakan setiap lembaga yang akan melakukan merger, pada umumnya mempunyai beberapa isu penting yang relevan untuk dianalisis sebelum merger dilakukan, antara lain:
                                                               i.      Kapan waktu yang tepat untuk melakukan merger
                                                             ii.      Bagaimana mengidentifikasi kecocokan pasangan (partner) untuk merger?
                                                           iii.      Bagaimana mengkomunikasikan dengan baik atas rencana merger ini kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar niat merger mempunyai dampak yang positif di pasar?
                                                           iv.      Bagaimana melakukan cara, yang akan dilakukan untuk konsolidasi diantara Bank yang merger?
c.       Terdapat empat jenis merger yaitu:
                                                               i.      Merger horisontal, terjadi ketika sebuah perusahaan bergabung dengan perusahaan lain di dalam lini bisnis yang sama.
                                                             ii.      Merger vertikal, berupa akuisisi sebuah perusahaan dengan salah satu pemasok atau pelanggannya.
                                                           iii.      Merger kongenerik akan melibatkan perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan tetapi bukan merupakan produsen dari sebuah produk yang sama atau perusahaan yang memiliki hubungan pemasok-produsen.
                                                           iv.      Merger konglomerat, terjadi ketika perusahaan-perusahaan yang tidak saling berhubungan bergabung
d.       Beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :
                                                               i.      Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
                                                             ii.      Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
                                                           iii.      Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
                                                           iv.      Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
                                                             v.      Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
                                                           vi.      Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
                                                          vii.      Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).
e.       Kelebihan Merger yaitu Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641
Kekurangan Merger yaitu Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642)
f.        Kelebihan Akuisisi, Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
                                                               i.      Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
                                                             ii.      Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
                                                           iii.      Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
                                                           iv.      Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).
g.       Kekurangan Akuisisi, Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :
                                                               i.      Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
                                                             ii.      Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
                                                           iii.      Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643).
CONTOH 1:   BKR Pailit, Pemilik Apartemen Minta BNI Amankan Sertifikat Kepemilikan Gede Suardana
Denpasar, Bali Kuta Residence (BKR), yang pernah ngetop dengan iklan Anang dan Krisdayanti dinyatakan pailit. Para pemilik apartemen BKR meminta BNI Denpasar mengamankan sertifikat kepemilikan agar dilelang oleh kurator. Desakan itu disampaikan perwakilan pemilik apartemen di BKR kepada BNI Denpasar di Jl Gatot Subroto, Denpasar, Rabu (4/3/2012). Para pemilik apartemen khawatir, semua unit apartemen BKR ini dilelang pasca pailit. BKR di Jl Majapahit dinyatakan pailit oleh Pengadilan Tata Niaga Surabaya. Pasca pailit, pihak pengelola BKR, yaitu PT Dwimas Andalan Bali melakukan proses lelang sema unit apartemen. Padahal sebanyak 104 apartemen sah dimiliki oleh pemilik setelah melunasi pembayaran pembelian sejak tiga tahun lalu. Padahal lelang hanya bisa dilakukan terhadap 89 unit apartemen. "Hal ini akan berdampak buruk bagi iklim investasi di Bali," tegas kuasa hukum perhimpunan pemilik unit BKR Agus Samijaya, Rabu (4/4/2012) .Sementara itu, Manager Remedial Recovery BNI Acta Suryadinata menjamin sertifikat milik warga akan aman dari proses lelang.
"Sertifikat BKR tidak akan diberikan ke kurator, " tegas Acta. Sikap BNI tersebut memberikan kepastian bahwa sertifikat mereka aman dari proses lelang.
CONTOH 2:
Untuk mengatasi krisis ekonomi regional yang sampai saat ini masih melanda Indonesia diperlukan pembenahan sektor moneter yang antara lain dengan melalui rekapitalisasi perbankan. Pendirian PT Bank Mandiri (Persero) yang dilanjutkan merger dengan PT Bank Bumi Daya (Persero), PT Bank Dagang Negara (Persero), PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) dan PT Bank Pembangunan Indonesia (Persero) merupakan salah satu implementasi rekapitalisasi perbankan yang diharapkan akan menjadi pilar perbankan Indonesia. Pendekatan merger seperti ini akan digunakan Pemerintah untuk memperbaiki kinerja bank-bank lain yang mengalami kesulitan keuangan.
Proses untuk melakukan merger dimulai dengan tahapan persiapan merger yang meliputi inisiasi merger, penetapan tujuan melaksanakan merger, jenis merger yang akan dipilih dan inventarisasi isu-isu yang timbul. Tahapan ini merupakan tahapan yang sangat penting karena akan menentukan berhasil tidaknya rencana merger.
Tahapan selanjutnya adalah legal merger yang meliputi pembentukan tim merger, pemenuhan persyaratan merger, penunjukan konsultan untuk membantu merger, pemilihan partner merger, penetapan kebijakan selama proses merger, dan penyusunan rencana kerja. Kegagalan suatu merger dapat terjadi karena kesulitan bank peserta merger untuk memenuhi persyaratan merger khususnya dalam menambah modal dan mengurangi aktiva yang tidak produktif.
Tahapan terakhir proses merger adalah operasional merger dimana tahapan ini dapat menggambarkan keberhasilan suatu proses merger. Tahapan ini meliputi komunikasi kepada semua  pihak tentang merger dan integrasi bank-bank peserta merger (SDM, operasional, IT dan lain-lain). Peranan pemegang saham sangat menentukan keberhasilan merger terutama dalam melaksanakan persiapan dan legal merger. Dalam kasus merger PT Bank Mandiri (Persero) inisiatif merger datang dari pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan dan Menteri Negara BUMN sebagai pemegang saham. Tujuan dan jenis merger ditetapkan oleh pemerintah yang kemudian ditindaklanjuti oleh managemen masing-masing bank peserta merger. Demikian juga halnya tentang pemenuhan modal. Tambahan modal yang biasanya merupakan kendala utama dalam proses merger disediakan oleh pemerintah dengan menerbitkan rekap bond.
Dalam pelaksanaan operasional merger PT Bank Mandiri (Persero) memberikan pilihan kepada pegawai apakah akan ikut bergabung PT Bank Mandiri (Persero) atau mengambil Program Pensiunan Sukarela (PPS). Pegawai yang ikut bergabung dites ulang untuk mengetahui kompetensi yang bersangkutan untuk menduduki jabatan yang tersedia. Sistem IT yang digunakan dipilih IT dari salah satu bank yang akan merger yaitu IT PT Bank Ekspor Impor Indonesia karena dinilai paling sesuai dengan kebutuhan PT Bank Mandiri (Persero) saat ini dan antisipasi kebutuhan di masa yang akan datang.
Penggantian sistem dan prosedur dilakukan secara bertahap dari satu cabang ke cabang lain (roll out) sampai dengan semua kantor cabang menggunakan sistem dan prosedur yang sama. Perkembangan kinerja PT Bank Mandiri (Persero) setelah semua proses merger diselesaikan semakin baik dengan melihat perkembangan keuangan dari tahun 1998 sampai dengan tahun 2001.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar