ditulis : 16 Nopember 2015
diedit : 16 Nopember 2015
===
KEPAILITAN, LIKUIDASI, MERGER DAN AKUISISI PERUSAHAAN
1. Kepailitan merupakan suatu proses di mana debitur yang
mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar hutangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan (dalam hal ini pengadilan
niaga),
dikarenakan tidak dapat membayar hutangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan
peraturan pemerintah. Undang-undang kepailitan bertujuan untuk melindungi para kreditur dengan
memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan hutang yang tidak dapat
dibayar.
a.
Sejarah perundang-undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai sejak 1906 (sejak berlakunya “Verordening op het
Faillissement en Surceance van Betaling voor de European in Indonesia”), sebagaimana dimuat
dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staatblads 1906 No. 348 Faillissementsverordening.
Dalam tahun 1960-an, 1970-an secara relatip masih banyak perkara kepailitan
yang diajukan kepada Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, namun sejak
1980-an hampir tidak ada perkara kepailitan yang diajukan ke Pengadilan negeri.
Tahun 1997 krisis moneter melanda Indonesia, banyak hutang tidak dibayar lunas
meski sudah ditagih, sehingga diperbaiki perundang-undangan di bidang kepailitan yang biasa disebut Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU).
Pada tanggal 20 April 1998
pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1
tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan. Kemudian disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang,
yaitu Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No.
1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan tanggal 9
september 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 nomor 135).
Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tersebut bukanlah mengganti peraturan kepailitan
yang berlaku, yaitu Faillissements Verordening Staatsblad tahun 1905 No. 217
juncto Staatblads tahun 1906 No. 308, tetapi
sekedar mengubah dan menambah.
Dengan diundangkannya
Perpu No. 1 tahun 1998 tersebut, yang kemudian disahkan oleh DPR dengan
mengundangkan Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tersebut, maka tiba-tiba Peraturan
Kepailitan (Faillissements Verordening
S. 1905 No. 217 jo S. 1906 No. 348) yang praktis sejak lama sudah tidak
beroperasi lagi, menjadi berlaku kembali. Sejak itu, pengajuan
permohonan-permohonan pernyataan pailit mulai mengalir ke Pengadilan Niaga dan
bermunculanlah berbagai putusan pengadilan mengenai perkara kepailitan.
b.
Tujuan utama kepailitan adalah untuk melakukan pembagian antara para
kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator (pengertian kurator pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”)
adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh
Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor Pailit di bawah
pengawasan Hakim Pengawas). Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah
atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan
sitaan bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur
sesuai dengan hak masing-masing.
c.
Lembaga kepailitan merupakan suatu lembaga yang memberikan suatu solusi terhadap para pihak
apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar/tidak mampu membayar. Lembaga
kepailitan pada dasarnya mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu:
i.
kepailitan sebagai lembaga pemberi
jaminan kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat curang dan tetap
bertanggung jawab terhadap semua hutang-hutangnya kepada semua kreditur.
ii.
kepailitan sebagai lembaga yang
juga memberi perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi massal
oleh kreditur-krediturnya. Jadi keberadaan ketentuan tentang kepailitan baik
sebagai suatu lembaga atau sebagai suatu upaya hukum khusus merupakan satu
rangkaian konsep yang taat asas sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata.
d.
Syarat-syarat yang dapat mengajukan permohona kepailitan berdasarkan Pasal
12 adalah sebagai berikut:
i.
Debitor yang mempunyai dua atau
lebih kreditor dan tidak membayar lunas
ii.
Kejaksaan dapat mengajukan
permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum
e.
Alasan-alasannya untuk dapat mengajukan permohona kepailitan antara lain :
i.
Debitor melarikan diri
ii.
Debitor menggelapkan bagian dari
harta kekayaan
iii.
Debitor mempunyai hutang kepada
Badan Usaha Milik Negara(BUMN)atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari
masyarakat
iv.
Debitor mempunyai hutang yang
berasal dari perhimpunan danamasyarakat luas
v.
Debitor tidak beritikad baik atau
tidak kooperatif dalam menyelesaikanmasalah hutang pihutang yang telah jatuh
waktu
vi.
Dalam hal lainnya menurut
kejaksaan merupakan kepentingan umum.
Debitor dalam hal ini adalah:
i.
Bank umum permohonan pernyataan
pailit bagi bank sepenuhnya
merupakan kewenangan Bank Indonesia. Debitor adalah perusahaan
efek , lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan
penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh BPPM.
ii.
Perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang
bergerak di bidang kepentingan publik maka permohonan pernyataan pailit
sepenuhnya ada pada Menteri Keuangan.
iii.
Apabila debitor merupakan badan
hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya. Jadi
pengadilan yang berwenang adalah pengadilan niaga dalam lingkungan peradilan umum. Putusan atas
permohonan pernyataan pailit harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan
dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan diajukan suatu
upaya hukum.
iv.
Apabila kreditor atau debitor
tidak mengajukan usul pengangkatan kurator kepengadilan maka BHP bertindak
selaku kurator yang bukan BHP maka kurator tersebut haruslah independen dan
tidak mempunyai benturan kepentingan dengan pihak kreditor atau debitor.
f.
Pernyataan pailit mengakibatkan debitur demi
hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang dimasukkan
dalam kepailitan, terhitung sejak pernyataan putusan kepailitan. Dengan
ditiadakannya hak debitur secara hukum untuk mengurus kekayaannya, maka oleh
Undang-Undang Kepailitan ditetapkan bahwa terhitung sejak tanggal putusan
pernyataan pailit ditetapkan, KURATOR berwenang melaksanakan tugas pengurusan
dan atau pemberesan atas harta pailit, meskipun terhadap putusan tersebut
diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Kurator tersebut ditunjuk bersamaan
dengan Hakim Pengawas pada saat putusan pernyataan pailit dibacakan.
Dengan demikian jelaslah,
bahwa akibat hukum bagi debitur setelah dinyatakan pailit adalah bahwa ia tidak boleh lagi mengurus harta
kekayaannya yang dinyatakan pailit, dan selanjutnya yang akan mengurus harta
kekayaan atau perusahaan debitur pailit tersebut adalah Kurator. Untuk
menjaga dan mengawasi tugas seorang kurator, pengadilan menunjuk seorang hakim
pengawas, yang mengawasi perjalan proses kepailitan (pengurusan dan pemberesan
harta pailit). Apabila debitor adalah perseroan terbatas, organ perseroan
tersebut tetap berfungsi dengan ketentuan jika dalam pelaksanaan fungsi tersebut
menyebabkan berkurangnya harta pailit maka pengeluaran uang yang merupakan bagian
harta pailit adalah wewenang kurator. Namun ketentuan sebagaimana Pasal 21 diatas tidak
berlaku terhadap barang-barang sebagai berikut: Benda, termasuk hewan yang benar – benar
dibutuhkan oleh debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat
medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur, dan perlengkapan yang
digunakan oleh debitor dan
keluarganya.
Segala sesuatu yang
diperoleh debitor dari pekerjaanya sendiri. Uang yang diberikan
kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang. Dengan demikian, putusan
pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pengadilan terhadap
setiap bagian dari kekayaan debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan harus
dihentikan seketika dan sejak saat itu tidak ada suatu putusan yang dapat
dilaksanakan termasuk atau juga dengan menyandera debitor.
g.
Dalam penguasaaan dan pengurusan
harta pailit yang terlibat tidak
hanya kurator, tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang telibat adalah
sebagai berikut :
i.
Hakim pengawas bertugas untuk mengawasi
pengurusan dan pemberesan harta pailit.
ii.
Kurator bertugas melakukan pegurusan dan atau
pemberesan harta pailit.
iii.
Panitia Kreditor dalam putusan pailit atau
dengan penetapan, kemudian
pengadilan dapat membentuk panitia kreditor, terdiri atas
tiga orang yang dipilih dari kreditor yang telah mendaftarkan diri untuk diverfikasi,
dengan maksud memberikan nasihat kepada kurator.
h.
Setiap kreditur (perorangan atau perusahaan) berhak mempailitkan
debiturnya (perorangan atau perusahaan) jika telah
memenuhi syarat yang diatur dalam UUK, sebagaimana yang telah dipaparkan di
atas. Dikecualikan oleh Undang-Undang Kepailitan adalah Bank dan Perusahaan
Efek. Bank hanya bisa dimohonkan pailitkan oleh Bank Indonesia, sedangkan
perusahaan efek hanya bisa dipailitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam). Bank dan Perusahaan Efek hanya bisa dipailitkan oleh instansi
tertentu, hal ini didasarkan pada satu alasan bahwa kedua institusi tersebut
melibatkan banyak uang masyarakat, sehingga jika setiap kreditur bisa mempailitkan,
hal tersebut akan mengganggu jaminan kepastian bagi para nasabah dan pemegang
saham.
Jika kita melihat kasus
Prudential dan Manulife beberapa waktu yang lalu, maka telah nyata bagi semua
kalangan, bahwa perusahaan asuransi pun melibatkan uang masyarakat banyak,
sehingga seharusnya UUK mengatur bahwa Perusahaan Asuransi pun harus hanya bisa
dipailitkan oleh instansi tertentu, dalam hal ini Departemen Keuangan.
Kejaksaaan juga dapat mengajukan permohonan pailit yang permohonannya
didasarkan untuk kepentingan umum
i.
Syarat Yuridis untuk kepailitan adalah :
i.
Adanya hutang
ii.
Minimal satu hutang sudah jatuh
tempo dan dapat ditagih
iii.
Adanya debitur
iv.
Adanya kreditur (lebih dari satu)
v.
Permohonan peryataan pailit
vi.
Pernyataan pailit oleh Pengadilan
Niaga
2.
Merger adalah penggabungan dua perusahaan
menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets
dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang
me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti
beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di
perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Sedangkan definisi merger menurut Harianto dan Sudomo
yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam
hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya.
Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan
yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti
beroperasi.
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli
saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.
(Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Sedangkan Likiudasi / Likuiditas adalah kemampuan perusahaan dalam memenuhi
kewajiban jangka pendeknya. Pengertian lain adalah kemampuan seseorang atau
perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau hutang yang segera harus dibayar
dengan harta lancarnya.
Likuiditas diukur dengan
rasio aktiva lancar dibagi dengan kewajiban lancar.
Perusahaan yang memiliki likuiditas
sehat paling tidak memiliki rasio lancar sebesar 100%. Ukuran likuiditas
perusahaan yang lebih menggambarkan tingkat likuiditas perusahaan ditunjukkan
dengan rasio kas (kas terhadap kewajiban lancar). Rasio likuiditas antara lain
terdiri dari: Current Ratio (membandingkan antara total aktiva lancar dengan kewajiban lancar); Quick Ratio (membandingkan antara
[total aktiva lancar – inventory] dengan kewajiban lancar).
a.
Joseph F. Sinkey (1983),
menjelaskan motivasi yang mendorong bank
untuk melakukan merger, antara lain:
i.
Untuk mendapatkan kesempatan
beroperasi dalam skala usaha yang hemat
ii.
Guna meningkatkan pangsa pasar
iii.
Menghilangkan tidak efisien
melalui operasional dan pengendalian finansial yang lebih baik
iv.
Kesempatan menggabungkan sumber
daya ataupun pasar yang dimiliki masing-masing Bank.
v.
Selain itu masih terdapat beberapa
faktor yang mendorong motivasi untuk merger, seperti: upaya diversifikasi,
menurunkan biaya dana, dan menaikkan harga saham secara emosi (bootstrapping
ofearning per share) karena adanya pengumuman akan merger bagi Bank publik.
b.
Hazel J.Johnson (1995) menyatakan,
prasyarat yang harus dianalisis terlebih
dahulu dari kedua Bank yang akan melakukan merger adalah:
i.
Kondisi keuangan masing-masing
Bank, merger sesama bank sehat atau karena collapse
ii.
Kecukupan modal
iii.
Manajemen, baik sebelum atau
sesudah merger
iv.
Apakah merger dapat memberi
manfaat bagi pengguna jasa Bank tersebut.
Johnson lebih lanjut menyatakan setiap lembaga yang akan melakukan
merger, pada umumnya mempunyai beberapa isu penting yang relevan untuk
dianalisis sebelum merger dilakukan, antara lain:
i.
Kapan waktu yang tepat untuk
melakukan merger
ii.
Bagaimana mengidentifikasi
kecocokan pasangan (partner) untuk merger?
iii.
Bagaimana mengkomunikasikan dengan
baik atas rencana merger ini kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar niat
merger mempunyai dampak yang positif di pasar?
iv.
Bagaimana melakukan cara, yang
akan dilakukan untuk konsolidasi diantara Bank yang merger?
c.
Terdapat empat jenis merger yaitu:
i.
Merger horisontal, terjadi ketika sebuah
perusahaan bergabung dengan perusahaan lain di dalam lini bisnis yang sama.
ii.
Merger vertikal, berupa akuisisi sebuah
perusahaan dengan salah satu pemasok atau pelanggannya.
iii.
Merger kongenerik akan melibatkan perusahaan-perusahaan
yang saling berhubungan tetapi bukan merupakan produsen dari sebuah produk yang
sama atau perusahaan yang memiliki hubungan pemasok-produsen.
iv.
Merger konglomerat, terjadi ketika
perusahaan-perusahaan yang tidak saling berhubungan bergabung
d.
Beberapa alasan perusahaan
melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :
i.
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar
saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi.
Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan
ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi
perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
ii.
Sinergi dapat tercapai ketika merger
menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi
terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih
besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak
jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama
karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
iii.
Banyak perusahaan tidak dapat
memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan
ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan
yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam
perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya
dana dengan biaya rendah.
iv.
Beberapa perusahaan tidak dapat
berkembang dengan baik karena tidak
adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan
yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk
mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang
memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
v.
Perusahaan dapat membawa kerugian
pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat
tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian
pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk
memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan
menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan
sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya
dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi
kesejahteraan pemilik.
vi.
Merger antar perusahaan
memungkinkan perusahaan memiliki
likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham
akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid
dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
vii.
Hal ini terjadi ketika sebuah
perusahaan menjadi incaran pengambilalihan
yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan
membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban
perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang
berminat (Gitman, 2003, p.714-716).
e.
Kelebihan Merger yaitu
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih
murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641
Kekurangan Merger
yaitu Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa
kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing
perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu
yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642)
f.
Kelebihan Akuisisi, Keuntungan-keuntungan
akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
i.
Akuisisi Saham tidak memerlukan
rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham
tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak
menjual kepada pihak Bidding firm.
ii.
Dalam Akusisi Saham, perusahaan
yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang
dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan
manajemen perusahaan.
iii.
Karena tidak memerlukan
persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan
untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
iv.
Akuisisi Aset memerlukan suara
pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti
pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas
jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).
g.
Kekurangan Akuisisi, Kerugian-kerugian
akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :
i.
Jika cukup banyak pemegang saham
minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan
batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per
tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
ii.
Apabila perusahaan mengambil alih
seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
iii.
Pada dasarnya pembelian setiap
aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan
biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643).
CONTOH 1: BKR Pailit, Pemilik Apartemen Minta BNI
Amankan Sertifikat Kepemilikan Gede Suardana
Denpasar, Bali Kuta Residence (BKR),
yang pernah ngetop dengan iklan Anang dan Krisdayanti dinyatakan pailit. Para
pemilik apartemen BKR meminta BNI Denpasar mengamankan sertifikat kepemilikan
agar dilelang oleh kurator. Desakan itu disampaikan perwakilan pemilik
apartemen di BKR kepada BNI Denpasar di Jl Gatot Subroto, Denpasar, Rabu
(4/3/2012). Para pemilik apartemen khawatir, semua unit apartemen BKR ini dilelang
pasca pailit. BKR di Jl Majapahit dinyatakan pailit oleh Pengadilan Tata Niaga
Surabaya. Pasca pailit, pihak pengelola BKR, yaitu PT Dwimas Andalan Bali
melakukan proses lelang sema unit apartemen. Padahal sebanyak 104 apartemen sah
dimiliki oleh pemilik setelah melunasi pembayaran pembelian sejak tiga tahun
lalu. Padahal lelang hanya bisa dilakukan terhadap 89 unit apartemen. "Hal
ini akan berdampak buruk bagi iklim investasi di Bali," tegas kuasa hukum
perhimpunan pemilik unit BKR Agus Samijaya, Rabu (4/4/2012) .Sementara itu,
Manager Remedial Recovery BNI Acta Suryadinata menjamin sertifikat milik warga
akan aman dari proses lelang.
"Sertifikat BKR tidak akan
diberikan ke kurator, " tegas Acta. Sikap BNI tersebut memberikan kepastian bahwa
sertifikat mereka aman dari proses lelang.
CONTOH 2:
Untuk mengatasi krisis ekonomi
regional yang sampai saat ini masih melanda Indonesia diperlukan pembenahan
sektor moneter yang antara lain dengan melalui rekapitalisasi perbankan. Pendirian PT Bank
Mandiri (Persero) yang dilanjutkan merger dengan PT Bank Bumi Daya (Persero),
PT Bank Dagang Negara (Persero), PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) dan
PT Bank Pembangunan Indonesia (Persero) merupakan salah satu implementasi
rekapitalisasi perbankan yang diharapkan akan menjadi pilar perbankan
Indonesia. Pendekatan merger seperti ini akan digunakan Pemerintah untuk
memperbaiki kinerja bank-bank lain yang mengalami kesulitan keuangan.
Proses untuk melakukan merger dimulai
dengan tahapan persiapan merger yang meliputi inisiasi merger, penetapan tujuan
melaksanakan merger, jenis merger yang akan dipilih dan inventarisasi isu-isu
yang timbul. Tahapan ini merupakan tahapan yang sangat penting karena akan
menentukan berhasil tidaknya rencana merger.
Tahapan selanjutnya adalah legal
merger yang meliputi pembentukan tim merger, pemenuhan persyaratan merger,
penunjukan konsultan untuk membantu merger, pemilihan partner merger, penetapan
kebijakan selama proses merger, dan penyusunan rencana kerja. Kegagalan suatu
merger dapat terjadi karena kesulitan bank peserta merger untuk memenuhi
persyaratan merger khususnya dalam menambah modal dan mengurangi aktiva yang
tidak produktif.
Tahapan terakhir proses merger adalah
operasional merger dimana tahapan ini dapat menggambarkan keberhasilan suatu
proses merger. Tahapan ini meliputi komunikasi kepada semua pihak tentang merger dan integrasi bank-bank peserta merger (SDM,
operasional, IT dan lain-lain). Peranan pemegang saham sangat menentukan
keberhasilan merger terutama dalam melaksanakan persiapan dan legal merger.
Dalam kasus merger PT Bank Mandiri (Persero) inisiatif merger datang dari
pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan dan Menteri Negara BUMN sebagai
pemegang saham. Tujuan dan jenis merger ditetapkan oleh pemerintah yang
kemudian ditindaklanjuti oleh managemen masing-masing bank peserta merger.
Demikian juga halnya tentang pemenuhan modal. Tambahan modal yang biasanya
merupakan kendala utama dalam proses merger disediakan oleh pemerintah dengan
menerbitkan rekap bond.
Dalam pelaksanaan operasional merger
PT Bank Mandiri (Persero) memberikan pilihan kepada pegawai apakah akan ikut
bergabung PT Bank Mandiri (Persero) atau mengambil Program Pensiunan Sukarela
(PPS). Pegawai yang ikut bergabung dites ulang untuk mengetahui kompetensi yang
bersangkutan untuk menduduki jabatan yang tersedia. Sistem IT yang digunakan
dipilih IT dari salah satu bank yang akan merger yaitu IT PT Bank Ekspor Impor
Indonesia karena dinilai paling sesuai dengan kebutuhan PT Bank Mandiri
(Persero) saat ini dan antisipasi kebutuhan di masa yang akan datang.
Penggantian sistem dan prosedur
dilakukan secara bertahap dari satu cabang ke cabang lain (roll out) sampai
dengan semua kantor cabang menggunakan sistem dan prosedur yang sama.
Perkembangan kinerja PT Bank Mandiri (Persero) setelah semua proses merger
diselesaikan semakin baik dengan melihat perkembangan keuangan dari tahun 1998
sampai dengan tahun 2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar